Oknum polisi penembak anggota TNI AD terancam 15 tahun

Jum'at, 01 Februari 2013 - 10:15 WIB
Oknum polisi penembak...
Oknum polisi penembak anggota TNI AD terancam 15 tahun
A A A
Sindonews.com - Oknum polisi Bripka Bintara Wijaya yang menembak mati anggota TNI AD, Pratu Heru Oktavianus, anggota Batalyon Armed 15 Martapura OKUT dijerat pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.

"Yang menentukan pasal tersangka ya penyidik dari serse berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi di lapangan," tegas Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Franky Haryanto Parapat, kepada SINDO di Mapolda Sumsel, Kamis (31/1/2013).

Ancaman pasal itu, sambung Franky maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah dibawa dari Baturaja OKU ke Mapolda Sumsel beberapa hari lalu dan sekarang sudah mendekam di sel Provos Polda Sumsel.

Nanti lanjut perwira melati tiga itu, jika sudah ada putusan inkrah atau tetap dari proses pidana umumnya, baru pihaknya akan menggelar sidang kode etik.

"Kita tinggal menggusulkan saja ke ankumnya atau Kapolda Sumsel agar yang bersangkutan dipecat dari anggota Polri," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan Sindonews.com sebelumnya, suasana Kota Baturaja Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (27/1/2013) sekira pukul 08.00 WIB masih mencekam.

Pasalnya, seorang anggota TNI dari Batalyon Armed Baturaja, Pratu Heru Oktavinuas, Minggu sekira pukul 01.00 WIB dinihari diduga tewas ditembak oknum Polisi Brigpol Bintara Wijaya, anggota Polres Baturaja di dekat pos polisi Sukajadi Jembatan Baturaja.

Akibat tembakan yang mengenai punggung kanan korban dan tembus ke leher depan korban membuat korban tewas di tempat kejadian (TKP).
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8442 seconds (0.1#10.140)