Oknum polisi penembak anggota TNI AD terancam 15 tahun

Jum'at, 01 Februari 2013 - 10:15 WIB
Oknum polisi penembak...
Oknum polisi penembak anggota TNI AD terancam 15 tahun
A A A
Sindonews.com - Oknum polisi Bripka Bintara Wijaya yang menembak mati anggota TNI AD, Pratu Heru Oktavianus, anggota Batalyon Armed 15 Martapura OKUT dijerat pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.

"Yang menentukan pasal tersangka ya penyidik dari serse berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi di lapangan," tegas Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Franky Haryanto Parapat, kepada SINDO di Mapolda Sumsel, Kamis (31/1/2013).

Ancaman pasal itu, sambung Franky maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah dibawa dari Baturaja OKU ke Mapolda Sumsel beberapa hari lalu dan sekarang sudah mendekam di sel Provos Polda Sumsel.

Nanti lanjut perwira melati tiga itu, jika sudah ada putusan inkrah atau tetap dari proses pidana umumnya, baru pihaknya akan menggelar sidang kode etik.

"Kita tinggal menggusulkan saja ke ankumnya atau Kapolda Sumsel agar yang bersangkutan dipecat dari anggota Polri," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan Sindonews.com sebelumnya, suasana Kota Baturaja Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (27/1/2013) sekira pukul 08.00 WIB masih mencekam.

Pasalnya, seorang anggota TNI dari Batalyon Armed Baturaja, Pratu Heru Oktavinuas, Minggu sekira pukul 01.00 WIB dinihari diduga tewas ditembak oknum Polisi Brigpol Bintara Wijaya, anggota Polres Baturaja di dekat pos polisi Sukajadi Jembatan Baturaja.

Akibat tembakan yang mengenai punggung kanan korban dan tembus ke leher depan korban membuat korban tewas di tempat kejadian (TKP).
(ysw)
Berita Terkait
Terkait Penembakan Gamma,...
Terkait Penembakan Gamma, Kapolrestabes Semarang Penuhi Panggilan Komisi III DPR
Pasca Penembakan di...
Pasca Penembakan di Kafe Cengkareng, Lalu Lintas Sepanjang Daan Mogot Lumpuh
Baru Bebas dari Penjara,...
Baru Bebas dari Penjara, Rapper AS Diberondong 64 Peluru
Sempat Pakai Dukun,...
Sempat Pakai Dukun, Kasatpol PP Makassar Rencanakan Pembunuhan Sejak Tahun 2020
Eksekutor Penembakan...
Eksekutor Penembakan Anggota Dishub Merupakan Oknum Anggota Polisi
Senjata Api Eksekutor...
Senjata Api Eksekutor Anggota Dishub Dipesan dari Jaringan Teroris
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
11 menit yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
3 jam yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
5 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
6 jam yang lalu
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
6 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
7 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved