Bikin KK Rp30 ribu, warga Rantedoda protes

Rabu, 30 Januari 2013 - 21:44 WIB
Bikin KK Rp30 ribu,...
Bikin KK Rp30 ribu, warga Rantedoda protes
A A A
Sindonews.com - Puluhan warga dari Desa Rantedoda Kecamatan Tapalang mendatangi Kantor DPRD Mamuju untuk mengadukan pungutan liar (pungli) pembuatan Kartu Keluarga (KK). Setiap warga dikenakan Rp30 ribu untuk membuat KK, jika menolak didenda hingga Rp500 ribu.

Perwakilan warga Syamsul Tahir, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Rantedoda, menekankan warganya untuk segera mengurus KK. Namun dia meminta uang sebesar Rp30 ribu untuk prosesnya.

"Kami diancam akan dikenakan denda hingga Rp500 ribu per KK kalau tidak segera mengurusnya," aku Syamsul, di Gedung DPRD Mamuju, Rabu (30/1/2013).

Desakan pengurusan KK di Desa Rantedoda itu akibat adanya pemekaran Kelurahan Galung. Semula wilayah Rantedoda merupakan salah satu lingkungan di Kelurahan Galung.

Namun, akibat pemekaran pada tahun 2009 lalu wilayah Lingkungan Rantedoda menjadi Desa Rantedoda. Sehingga data KK warga dan data kependudukan lainnya harus berubah alamat.

"Sayangnya oknum Desa malah menjadikan ini kesempatan untuk melakukan pungli. Sehingga kami berharap agar kasus ini segera ditangani," katanya.

Menanggapi hal itu Ketua DPRD Mamuju, Sugianto, berjanji segera menangani pengaduan tersebut. Dia menilai kasus ini sangat penting.

"Di desa lain kemungkinan juga ada kasus yang sama. Sehingga saya sangat berterima kasih atas keberanian warga yang mau melaporkan kasus ini kepada kami," aku Sugianto.

Langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah itu adalah memanggil SKPD terkait, Camat serta pemerintah desa yang bersangkutan untuk diminta keterangan lebih lanjut. Jika perlu, lanjut Sugianto, warga juga dapat hadir untuk mengetahui prosesnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukdcapil) Mamuju Mas Agung, mengatakan, semua proses penyelenggaraan administrasi kependudukan gratis. Sehingga jika ada oknum yang meminta proses pengurusan administrasi kependudukan dapat dikategorikan pungli.

"Ini berdasarkan Perda Kabupaten Mamuju No 7 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8091 seconds (0.1#10.140)