Sidang paripurna, tergantung kesiapan DPRD Garut
A
A
A
Sindonews.com – DPRD Garut miliki dua pilihan hari terkait pelaksanaan sidang paripurna penentuan nasib Bupati Aceng HM Fikri. Opsi pertama, sidang paripurna digelar Jumat 1 Februari 2013 lusa. Pilihan berikutnya, paripurna digelar Senin 4 Februari 2013 mendatang.
“Tapi dikembalikan lagi kepada kesiapan anggota DPRD nya sendiri. Kapan siapnya,” kata Wakil Ketua DPRD Garut, Lucky Lukmansyah Trenggana, Rabu (30/1/2013).
Pada pilihan pertama, sambung Lucky, sidang paripurna bisa digelar Jumat karena di Kamis 31 Januari 2013 besok, DPRD menggelar dua agenda sekaligus, yaitu rapat pimpinan (Rapim) di pagi hari dengan disambung rapat badan musyawarah (Bamus) pada sore hari. Rapat bamus perlu dilakukan untuk menyusun jadwal sidang paripurna.
“Sedangkan pada pilihan kedua, sidang paripurna digelar Senin pekan depan, itu bisa juga bila agenda rapim dan rapat bamus digelar terpisah. Satu hari satu agenda. Jadi Kamis rapim, besoknya (Jumat) rapat bamus, dan Senin paripurna,” ucapnya.
Yang jelas, kata dia, pada rapim nanti para pimpinan di DPRD mesti memiliki kesamaan persepsi terkait penyikapan mereka atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan rekomendasi pemberhentian Aceng.
“Bisa saja paripurna digelar di hari lain. Kita tidak tahu, karena dikembalikan lagi kepada kesiapan para anggota DPRD. Cuma memang, sebelum itu semua para pimpinan di DPRD harus menggelar rapim dulu agar persepsinya sama,” imbuhnya.
Seperti diketahui, salinan surat putusan MA telah diterima DPRD sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam surat tersebut, dinyatakan Aceng telah melakukan pelanggaran etika dan perundang-undangan.
“Tapi dikembalikan lagi kepada kesiapan anggota DPRD nya sendiri. Kapan siapnya,” kata Wakil Ketua DPRD Garut, Lucky Lukmansyah Trenggana, Rabu (30/1/2013).
Pada pilihan pertama, sambung Lucky, sidang paripurna bisa digelar Jumat karena di Kamis 31 Januari 2013 besok, DPRD menggelar dua agenda sekaligus, yaitu rapat pimpinan (Rapim) di pagi hari dengan disambung rapat badan musyawarah (Bamus) pada sore hari. Rapat bamus perlu dilakukan untuk menyusun jadwal sidang paripurna.
“Sedangkan pada pilihan kedua, sidang paripurna digelar Senin pekan depan, itu bisa juga bila agenda rapim dan rapat bamus digelar terpisah. Satu hari satu agenda. Jadi Kamis rapim, besoknya (Jumat) rapat bamus, dan Senin paripurna,” ucapnya.
Yang jelas, kata dia, pada rapim nanti para pimpinan di DPRD mesti memiliki kesamaan persepsi terkait penyikapan mereka atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan rekomendasi pemberhentian Aceng.
“Bisa saja paripurna digelar di hari lain. Kita tidak tahu, karena dikembalikan lagi kepada kesiapan para anggota DPRD. Cuma memang, sebelum itu semua para pimpinan di DPRD harus menggelar rapim dulu agar persepsinya sama,” imbuhnya.
Seperti diketahui, salinan surat putusan MA telah diterima DPRD sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam surat tersebut, dinyatakan Aceng telah melakukan pelanggaran etika dan perundang-undangan.
(ysw)