DPRD Garut: Putusan MA sudah jelas

Rabu, 30 Januari 2013 - 17:22 WIB
DPRD Garut: Putusan MA sudah jelas
DPRD Garut: Putusan MA sudah jelas
A A A
Sindonews.com - Kendati Kuasa Hukum Bupati Garut Aceng HM Fikri menilai amar putusan Mahkamah Agung (MA) tidak jelas, DPRD Kabupaten Garut tetap pada sikapnya semula. Mengenai pencopotan Aceng, DPRD Garut tinggal melakukan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian tersebut ke presiden.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Lucky Lukmansyah Trenggana membantah pernyataan kuasa hukum Aceng, Ujang Suja’i Toujiri, yang menyatakan lembaganya tidak bisa mengusulkan pemberhentian ke presiden.

“Di akhir tulisan, memang berbunyi MA hanya membenarkan bila surat Keputusan DPRD NO 30 Tahun 2012 sudah berdasarkan hukum. Mungkin tulisan inilah yang hanya dibaca oleh kuasa hukumnya Aceng,” kata Lucky, Rabu (30/1/2013).

Di bagian lain, sebut Lucky, amar putusan MA menyebutkan bahwa Aceng telah melakukan pelanggaran UU. Dengan demikian, setelah menerima surat putusan MA ini, DPRD dalam waktu dekat akan menggelar sidang paripurna.

“Jadi sekarang, kita hanya melanjutkan mekanisme ditempuh sesuai dengan Pasal 29 ayat 4 UU No 32 Tahun 2004, yaitu pemberian sanksi pemberhentian,” ucapnya.

Dia menambahkan, pelaksanaan agenda lanjutan DPRD ke depan hanya bersifat administratif saja. Sebab, sikap politis sudah diambil DPRD sebelumnya dengan mengeluarkan keputusan No 30 Tahun 2012.

“Kita tinggal menunggu pelaksanaan paripurna. Yang jelas begini, sikap DPRD sudah jelas," katanya.

Ia menegaskan, sikap DPRD tidak mungkin berubah menjadi mempertahankan Aceng. Tidak mungkin DPRD membuat dua keputusan dalam satu perkara yang sama.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6899 seconds (0.1#10.140)