50 Guru agama protes Kemenag

Selasa, 29 Januari 2013 - 17:39 WIB
50 Guru agama protes Kemenag
50 Guru agama protes Kemenag
A A A
Sindonews.com - Sekira 50-an guru Bidang Studi Agama mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone, Jl Ahmad Yani, Watampone.

Mereka melakukan aksi protes kepada Pengelola tunjangan sertifikasi yang tidak mencairkan dananya dari tahun 2011 lalu yang kini sudah menyeberang di tahun 2013.

Para guru agama yang terdiri dari guru honorer dan PNS itu mendatangi kantor Kemenag Bone meminta kejelasan dana tunjangan sertifikasi yang belum terbayarkan. Suasana dialog terbuka dari para guru agama itu diterima langsung oleh Plt Kemenang Bone, HM Yunus Djunaid, Bendahara Andi Adnan, Kasi Mapendais Dra Hj Hanafisa dan Pengawas Drs Hamsah.

Koordinator aksi, A Agussalim mengatakan, para guru yang sudah lolos dalam penerima tunjangan sertifikasi tahun 2011 seharusnya sudah diterima dananya, namun hingga sekarang dana tersebut belum dibayarkan juga. Ironisnya, penerima tunjangan sertifikasi di tahun 2012 yang lolos telah menerima dana melangkahi dari penerima sertifikasi tahun 2011.

"Jangan-jangan dana kami hangus, dan berdasarkan informasi di pengelola sertifikasi Kemenag bahwa pencairan dana kami tidak jelas, jadi bagaimana nasib kami yang lolos penerima sertifikasi kemarin," ungkap Agussalim, yang mengabdi sebagai guru MIN di Desa Attobaja Kecamatan Kahu Kabupaten Bone, Selasa (29/1/2013).

Berbeda dengan yang diungkapkan Andi Adhan, yang bertindak sebagai Bendahara Kemenag Bone, mengatakan kalau pembayaran tunjangan sertifikasi guru dibayarkan berdasarkan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kemenag Bone. Tahun 2012, lalu saja DIPA Kemenag Bone mencapai Rp15 miliar dan belum mampu membayarkan sertifikasi para 150 guru honorer di tahun 2012.

"Kita akan upayakan revisi DIPA Kemenang Bone di tahun 2013 pada semester pertama nanti. Semua penerima sertifikasi berhak untuk dananya dan saya jamin tidak akan hangus," janji Adhan.

PLt Kemenag Bone, H Muh Yunus juga berdalih dengan alasan kalau yang mengurusi penyusunan anggaran adalah kanwil bagian perencanaan.

"Anggaran sertifikasi adalah anggaran tertutup, artinya sesuai dengan plafon kecuali kalau dilakukan revisi, sedangkan mau dilakukan revisi tapi SK dirjen yang terlambat turun. Tidak ada kejelasan dan titik terang sehingga anggaran perlu direvisi, namun berhasil tidaknya tergantung Kanwil Agama Provinsi," ujarnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7316 seconds (0.1#10.140)