Perda miras sudah final

Selasa, 29 Januari 2013 - 17:33 WIB
Perda miras sudah final
Perda miras sudah final
A A A
Sindonews.com - Masyarakat Kota Batu diharapkan tidak mempersoalkan lagi tentang judul dan isi Perda Miras yang sudah disetujui Gubernur Jatim. Karena judul dan isinya sudah final, pemerintah tinggal melaksanakannya saja.

Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda Miras Juhaimi menyatakan, Gubernur adalah wakil pemerintah pusat. Artinya ketika produk hukum, seperti Perda APBD Kota Batu termasuk Perda Miras bila disetujui Gubernur berarti sifatnya sudah selesai. Pemerintah tinggal menjalankan isi Perdanya.

"Memang hasil pembahasan Raperda Miras ditingkat Pansus tidak bisa menampung semua aspirasi elemen masyarakat. Ada yang setuju dan tidak setuju. Menurut kami itulah hasil yang terbaik dan merupakan terobosan hukum baru dari Pemkot Batu," jelas Juhaimi, Selasa (29/1/2013).

Juhaimi menganggap terobosan baru sebab pada Peraturan Menteri Perdagangan. Miras yang diatur pemerintah yang berkadar alkohol di atas 5 persen.

Sementara dalam Perda Miras yang dimiliki Pemkot Batu. Juga mengatur miras berkadar alkohol mulai 0-5 persen. Artinya, Satpol PP Kota Batu bisa langsung merazia, toko dan swalayan yang menjual miras berkadar alkohol 0-5 persen.

Menanggapi sikap ulama di Kota Batu yang menolak Perda miras, karena judul dan isinya tidak melarang produksi, distribusi dan konsumsi miras sampai 100 persen, Kata dia, sebenarnya semangat pribadinya saat pembahasan Raperda Miras, ingin melarang seluruh jenis miras ada di Kota Batu. Tapi hal itu sulit dilakukan karena UU diatasnya tidak melarang keberadaan miras.

"Terjadi tarik ulur sesama anggota Pansus. Sebagian setuju keberadaan miras di Kota Batu dilarang secara utuh. Sebagian lagi mengusulkan untuk mengawasi dan mengendalikan minuman beralkohol di kota ini," urai dia.

Termasuk pada salah satu pasal yang masih memberikan toleransi kepada masyarakat, yang ingin minum miras pada acara tertentu. Seperti pesta seni tari tayupan dan beberapa acara pernikahaan.

Memang Juaihimi sempat mendapatkan masukan dari kelompok masyarakat yang biasa menggelar acara Tayupan. Katanya, saat digelar tayupan beberapa orang membutuhkan miras untuk diminum. Mirasnya berkadar alkohol mulai 0-5 persen.

"Karena terkait dengan adat istiadat. Maka dalam Perda Miras itu diberi pengecualian bagi kelompok masyarakat yang sering mengikuti acara tayupan itu," ungkap politikus dari PKS ini.

Lebih lanjut diterangkan, sampai saat ini anggota dewan belum diberi salinan hasil revisi Perda Miras yang selesai diperiksa Gubernur Jatim itu.

"Kalau Pemkot Batu sudah memasukan kedalam lembar negara. Maka Perda miras itu sudah bisa dilaksanakan. Untuk mengurai ketegangan masyarakat. Juhaimi siap berdialog dengan kalangan ulama. Termasuk ingin memeriksa ulang judul dan isinya," tandas dia.

Ditempat terpisah, mantan Ketua tim perumus Perda Miras, Ulul Azmi menyatakan, Perda Miras yang disusun Pemkot Batu tidak tegas. Karena masih memberikan pengecualian pada kelompok masyarakat. Lalu judul Perdanya Pemkot Batu diminta mengawasi dan mengendalikan minuman beralkohol saja.

"UUD 1945 saja bisa diamandemen. Apalagi hanya sebuah Perda pasti masih bisa direvisi. Kalau tuntutan kami tidak direspon pemerintah. Maka jalan terakhirnya adalah mengugat Pemkot Batu ke Mahkamah Agung lewat Pengadilan Negeri Malang," pungkas dia.

Sekedar diketahui, hingga kini Pemkot Batu belum mengundangkan Perda Miras itu. Kemudian dari kalangan ulama secara tegas menentang Perda Miras, karena tidak bersifat melarang secara mutlak keberadaan miras di Kota Batu.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0893 seconds (0.1#10.140)