Usaha rumah kost di Depok sumbang PAD

Selasa, 29 Januari 2013 - 15:01 WIB
Usaha rumah kost di...
Usaha rumah kost di Depok sumbang PAD
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2013 sebesar Rp500 miliar. Sumber pendapatan itu, salah satunya diambil dari usaha rumah kost di kawasan Beji Depok.

Banyaknya perguruan tinggi, baik negeri dan swasta di Depok, membuat rumah kost atau kontrakan semakin menjamur. Di setiap jalan sempit di sekitar area kampus ataupun jauh dari kampus, sudah banyak tersebar usaha tempat kost.

Camat Beji Syaifuddin Lubis mengatakan, tak semua rumah kost membayar pajak. Padahal Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok menyebutkan sepuluh persen pendapatan dari rumah kost harus masuk ke dalam kas daerah untuk meningkatkan PAD.

"Setahun Rp7,5 miliar pajak dari PBB, kalau ditambah parkir ditambah kost-kostan bisa Rp 10 milyar, banyak rumah kost di Beji, belum ada izin sudah bangun. Banyak town house juga belum berizin. Padahal perda tentang rumah kost menyebutkan mereka harus bayar pajak," tegasnya kepada wartawan, Selasa (29/1/2013).

Lubis mengakui, perda tersebut terus disosialisasikan kepada para pemilik kost untuk sebagai potensi wajib pajak. Sedikitnya saat ini terdapat sekira 5.000 kamar kost yang tersebar di Beji.

"Itu potensi pajak kost-kostan di Beji, 5.000 kamar. Perbulan rata-rata Rp500 ribu perkamar. Setahun saja bisa berapa kan? Se kecamatan Beji, ada di Pondok Cina, Kemiri, Kukusan," ungkapnya.

Lubis mengungkapkan, rata-rata pemilik kost justru warga DKI Jakarta yang membuka usaha di Depok. "Bahkan ada orang asing yang punya, tapi pakai nama istri atau suaminya yang warga negara Indonesia, ini bermanfaat tingkatkan potensi pajak," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Doddy Setiadi mengatakan, hal itu diatur dalam Perda No 7/2010 tentang pajak daerah atau pajak hotel.

"Yang harus membayar pajak yakni rumah kost di atas sepuluh kamar, dan kami akan sasar rumah kost untuk meningkatkan PAD. Besarannya 5 persen dari omzet perbulan," paparnya.

Doddy menegaskan, program tersebut sudah dimulai awal 2012. Realisasi pajak kost-kostan di tahun 2012 mencapai Rp3 miliar.
(san)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Usia ke-21 Kota Depok,...
Usia ke-21 Kota Depok, Momentum Refleksi Diri
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
7 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
7 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
7 jam yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
8 jam yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
9 jam yang lalu
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
10 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved