Surat putusan MA dikirim, DPRD gelar Rapim
A
A
A
Sindonews.com – Hingga kini DPRD Garut masih menunggu rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri. DPRD Garut sudah menerima kabar kalau surat dari MA sudah dilayangkan kemarin dan hari ini mereka menggelar rapat pimpinan (Rapim).
Sekretaris DPRD Kabupaten Garut Farida Susilawati menyebutkan, surat tersebut telah dikirim Senin 28 Januari 2013 kemarin.
“Sudah dikirim dari Jakarta, tapi belum sampai ke sini (Garut),” kata Farida saat ditemui Selasa (29/1/2013).
Para petinggi di DPRD Garut pun langsung menggelar rapat pimpinan (Rapim). Kendati demikian, Farida membantah rapim yang digelar ini berhubungan dengan surat putusan MA.
“Bukan untuk itu (membahas surat putusan MA). Karena suratnya sendiri belum sampai. Para pimpinan memang sudah ada agenda rapat,” tukasnya.
Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Garut hingga kini masih menunggu surat putusan MA yang menyetujui rekomendasi pemakzulan Aceng.
Rencananya, bila surat putusan MA telah tiba ke Garut, DPRD akan segera menggelar sidang paripurna untuk melanjutkan mekanisme pemberhentian.
Sekretaris DPRD Kabupaten Garut Farida Susilawati menyebutkan, surat tersebut telah dikirim Senin 28 Januari 2013 kemarin.
“Sudah dikirim dari Jakarta, tapi belum sampai ke sini (Garut),” kata Farida saat ditemui Selasa (29/1/2013).
Para petinggi di DPRD Garut pun langsung menggelar rapat pimpinan (Rapim). Kendati demikian, Farida membantah rapim yang digelar ini berhubungan dengan surat putusan MA.
“Bukan untuk itu (membahas surat putusan MA). Karena suratnya sendiri belum sampai. Para pimpinan memang sudah ada agenda rapat,” tukasnya.
Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Garut hingga kini masih menunggu surat putusan MA yang menyetujui rekomendasi pemakzulan Aceng.
Rencananya, bila surat putusan MA telah tiba ke Garut, DPRD akan segera menggelar sidang paripurna untuk melanjutkan mekanisme pemberhentian.
(ysw)