Gubernur Jabar : pelayanan publik tak boleh terganggu di Garut!

Senin, 28 Januari 2013 - 21:13 WIB
Gubernur Jabar : pelayanan...
Gubernur Jabar : pelayanan publik tak boleh terganggu di Garut!
A A A
Sindonews.com - Bupati Garut Aceng Fikri menolak keputusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak pemberhentian dirinya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, keputusan MA memiliki kekuatan hukum tetap yang harus dihormati.

"Menolak tapi kan itu berkekuatan hukum tetap, karena keputusan peradilan tertinggi di Indonesia, harus menerima," tegas Gubernur di Depok, Minggu sore (27/01/2013).

Saat ini, kata Aher, sapaannya, pihaknya masih menunggu petikan keputusan MA secara resmi. Nantinya keputusan tersebut akan disikapi oleh DPRD Garut.

"Nanti DPRD bersidang menyikapi itu, lalu dalam bentuk usulan kepada presiden, melalui Kemendagri untuk pemberhentian. Kemudian setelah itu Kemendagri keluarkan keputusan, lalu ke DPRD lagi, baru ada pemberhentian," ungkapnya.
Aher mengintruksikan, apapun yang terjadi pada pemerintahan Garut, pelayanan publik tak boleh terganggu. Baik itu pelayanan pendidikan, kesehatan, ataupun perizinan.

"Apapun yang terjadi di pemerintahan Garut, layanan publik tak boleh terganggu. Karena ini terkait dengan pimpinan daerahnya, pribadi. Layanan publik harus tetap dilayani," tukasnya.
(stb)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Usia ke-21 Kota Depok,...
Usia ke-21 Kota Depok, Momentum Refleksi Diri
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
23 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved