Gubernur Jabar : pelayanan publik tak boleh terganggu di Garut!
Senin, 28 Januari 2013 - 21:13 WIB
Gubernur Jabar : pelayanan publik tak boleh terganggu di Garut!
A
A
A
Sindonews.com - Bupati Garut Aceng Fikri menolak keputusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak pemberhentian dirinya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, keputusan MA memiliki kekuatan hukum tetap yang harus dihormati.
"Menolak tapi kan itu berkekuatan hukum tetap, karena keputusan peradilan tertinggi di Indonesia, harus menerima," tegas Gubernur di Depok, Minggu sore (27/01/2013).
Saat ini, kata Aher, sapaannya, pihaknya masih menunggu petikan keputusan MA secara resmi. Nantinya keputusan tersebut akan disikapi oleh DPRD Garut.
"Nanti DPRD bersidang menyikapi itu, lalu dalam bentuk usulan kepada presiden, melalui Kemendagri untuk pemberhentian. Kemudian setelah itu Kemendagri keluarkan keputusan, lalu ke DPRD lagi, baru ada pemberhentian," ungkapnya.
Aher mengintruksikan, apapun yang terjadi pada pemerintahan Garut, pelayanan publik tak boleh terganggu. Baik itu pelayanan pendidikan, kesehatan, ataupun perizinan.
"Apapun yang terjadi di pemerintahan Garut, layanan publik tak boleh terganggu. Karena ini terkait dengan pimpinan daerahnya, pribadi. Layanan publik harus tetap dilayani," tukasnya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, keputusan MA memiliki kekuatan hukum tetap yang harus dihormati.
"Menolak tapi kan itu berkekuatan hukum tetap, karena keputusan peradilan tertinggi di Indonesia, harus menerima," tegas Gubernur di Depok, Minggu sore (27/01/2013).
Saat ini, kata Aher, sapaannya, pihaknya masih menunggu petikan keputusan MA secara resmi. Nantinya keputusan tersebut akan disikapi oleh DPRD Garut.
"Nanti DPRD bersidang menyikapi itu, lalu dalam bentuk usulan kepada presiden, melalui Kemendagri untuk pemberhentian. Kemudian setelah itu Kemendagri keluarkan keputusan, lalu ke DPRD lagi, baru ada pemberhentian," ungkapnya.
Aher mengintruksikan, apapun yang terjadi pada pemerintahan Garut, pelayanan publik tak boleh terganggu. Baik itu pelayanan pendidikan, kesehatan, ataupun perizinan.
"Apapun yang terjadi di pemerintahan Garut, layanan publik tak boleh terganggu. Karena ini terkait dengan pimpinan daerahnya, pribadi. Layanan publik harus tetap dilayani," tukasnya.
(stb)