Penyelundupan 14 calon TKI digagalkan
A
A
A
Sindonews.com - Penyelundupan 14 Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Polda Jatim. Selain mengamankan para calon TKI yang rata-rata masih di bawah umur.
Polisi juga mengamankan Nudin (36) warga Dusun Gading Raya, Desa Blu'uran, Sampang yang berperan sebagai calo.
Menurut Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jatim Polda Jatim AKBP Suhartoyo, penangkapan ini setelah anggota Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi dan melakukan penyelidikkan. Hasilnya, calo dan 14 Calon TKI ditangkap di Bandara International Juanda.
Suhartoyo menjelaskan, sebelum penangkapan itu, petugas bergerak di terminal Bungurasih. Informasi awal menyebut para calon TKI itu berada di terminal. Setelah dikejar di terminal, rupanya rombongan calon TKI ini sudah berada di terminal penumpang bandara Juanda. Datang dari Madura menggunakan bus dengan Nopol N 7576 US.
"Tersangka membawa 14 calon TKI tersebut ke Bandara Juanda menggunakan pesawat Citilink menuju Batam. Dari Batam akan ke Malaysia menggunakan kapal penyebrangan,“ kata Suhartoyo, di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (28/1/2013).
Untuk menuju ke Malaysia, 14 calon TKI ini diberangkatkan menggunakan kapal Ferry dari Batam. Perwira dengan tiga melati di pundak ini juga menyebut, paspor yang digunakan para calon TKI ini di buat di Batam dan Jawa Timur menggunakan identitas palsu.
Setiap calon TKI ini yang berangkat ke luar negeri melalui jasa tersangka dikenakan biaya Rp3,5 Juta per kepala. Menurutnya, rekrutmen calon TKI ini tidak secara resmi atau ilegal.
"Setelah sampai di Malaysiapun, para calon TKI ini juga dibiarkan mencari pekerjaannya sendiri-sendiri. Jadi tersangka hanya membuatkan paspor dan mengantarkannya sampai ke Batam,” tambahnya.
Di hadapan petugas, Nudin mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman calon TKI ke Malaysia. Sebelumnya, pada 12 Desember tersangka mengaku sukses mengirim enam orang calon TKI ke Malaysia. Kemudian 25 Desember berhasil mengirim empat orang. Rupanya pada pengiriman yang ketiga berhasil digagalkan oleh Polda Jatim.
"Ada pesanan dari seseorang di Malaysia. Saya di kasih Rp200 Ribu untuk melakukan rekruitmen," tukasnya.
Atas perbuatan itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan Pasal 102 ayat (1) huruf (a) UU No 39 tahun 2004, tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
Polisi juga mengamankan Nudin (36) warga Dusun Gading Raya, Desa Blu'uran, Sampang yang berperan sebagai calo.
Menurut Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jatim Polda Jatim AKBP Suhartoyo, penangkapan ini setelah anggota Subdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi dan melakukan penyelidikkan. Hasilnya, calo dan 14 Calon TKI ditangkap di Bandara International Juanda.
Suhartoyo menjelaskan, sebelum penangkapan itu, petugas bergerak di terminal Bungurasih. Informasi awal menyebut para calon TKI itu berada di terminal. Setelah dikejar di terminal, rupanya rombongan calon TKI ini sudah berada di terminal penumpang bandara Juanda. Datang dari Madura menggunakan bus dengan Nopol N 7576 US.
"Tersangka membawa 14 calon TKI tersebut ke Bandara Juanda menggunakan pesawat Citilink menuju Batam. Dari Batam akan ke Malaysia menggunakan kapal penyebrangan,“ kata Suhartoyo, di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (28/1/2013).
Untuk menuju ke Malaysia, 14 calon TKI ini diberangkatkan menggunakan kapal Ferry dari Batam. Perwira dengan tiga melati di pundak ini juga menyebut, paspor yang digunakan para calon TKI ini di buat di Batam dan Jawa Timur menggunakan identitas palsu.
Setiap calon TKI ini yang berangkat ke luar negeri melalui jasa tersangka dikenakan biaya Rp3,5 Juta per kepala. Menurutnya, rekrutmen calon TKI ini tidak secara resmi atau ilegal.
"Setelah sampai di Malaysiapun, para calon TKI ini juga dibiarkan mencari pekerjaannya sendiri-sendiri. Jadi tersangka hanya membuatkan paspor dan mengantarkannya sampai ke Batam,” tambahnya.
Di hadapan petugas, Nudin mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman calon TKI ke Malaysia. Sebelumnya, pada 12 Desember tersangka mengaku sukses mengirim enam orang calon TKI ke Malaysia. Kemudian 25 Desember berhasil mengirim empat orang. Rupanya pada pengiriman yang ketiga berhasil digagalkan oleh Polda Jatim.
"Ada pesanan dari seseorang di Malaysia. Saya di kasih Rp200 Ribu untuk melakukan rekruitmen," tukasnya.
Atas perbuatan itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan Pasal 102 ayat (1) huruf (a) UU No 39 tahun 2004, tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
(rsa)