PNS ogah sanksi potongan tunjangan

Senin, 28 Januari 2013 - 16:52 WIB
PNS ogah sanksi potongan...
PNS ogah sanksi potongan tunjangan
A A A
Sindonews.com - Sanksi baru berupa pemotongan tunjangan bagi pegawai yang melanggar kedisiplinan, dirasakan sangat memberatkan para PNS. Para pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut menilai peraturan tersebut harus ditinjau kembali.

Seorang pegawai lapangan di lingkup Setda Garut, Fendy, menuturkan, kebijakan tersebut akan sangat menyulitkan bila PNS mengalami kondisi sakit. Dengan adanya peraturan baru ini, kata dia, seorang pegawai yang izin sakit akan dianggap membolos.

“Siapapun juga tidak mau sakit. Akan tetapi, dalam aturan yang baru ini semua alasan, termasuk sakit, tidak berlaku. Pegawai yang tidak hadir, meski sedang sakit akan tetap dianggap bolos,” kata Fendy Senin (28/1/2013).

Tidak hanya itu, sanksi dalam regulasi pengendalian kedisiplinan ini juga sangat menyulitkan para pegawai yang harus bekerja di lapangan. Sebab, tidak selalu para pegawai yang bertugas di lapangan dapat melakukan absensi di siang hari.

“Dengan aturan ini, kami harus mengisi absensi pada saat akan jam istirahat dan akan masuk kerja kembali. Total, dalam sehari kami harus mengisi absensi empat kali dari sebelumnya yang hanya dua kali, yaitu pagi dan sore saja. Mungkin aturan ini dapat efektif dijalankan oleh para pegawai yang bekerja di dalam kantor. Sedangkan tugas saya di bidang kehumasan kebanyakan harus dilakukan di luar kantor. Saya sendiri merasa keberatan,” ungkapnya.

Oleh karena itulah, dia meminta agar peraturan yang tertuang dalam Keputusan Sekda Garut Nomor 841/46/Adm keu, ini direvisi. Sebab, kata dia, para pegawai yang tidak berniat untuk membolos karena alasan sakit dan tugas di lapangan akan tetap dicap indisipliner.

Sementara itu, sebagian dari kalangan masyarakat di Kabupaten Garut menyambut positif adanya aturan baru yang mulai efektif di Januari ini. Seorang warga Kampung Sadakeling RT04 RW08, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Farhan Aulia (35), mengaku sangat mengapresiasi aturan tersebut.

“Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan sebagian masyarakat adalah, apakah aturan ini akan tetap berlaku seterusnya atau tidak. Bila hanya bersifat menakut-nakuti, saya rasa percuma. Namun kalau memang sanksinya dibuktikan secara serius oleh pemerintah, tentu akan meningkatkan kinerja para pegawai itu sendiri. Aturan ini harus didukung pemerintah,” tukasnya.

Seperti diketahui, sanksi pemotongan tunjangan pegawai ini tidak hanya berlaku bagi para PNS di lingkungan Setda Kabupaten Garut saja, melainkan juga di Sekretariat Korpri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut.

Adapun besaran pemotongan tunjangan ini adalah terlambat datang jam kerja satu kali dipotong sebesar 0,5 persen, pulang cepat jam kerja satu kali dipotong sebesar 0,5 persen, pulang cepat jam istirahat satu kali dipotong sebesar 0,5 persen, terlambat datang jam istirahat satu kali dipotong sebesar 0,5 persen, izin pulang cepat satu kali dipotong 0,5 persen

Izin tidak masuk kantor satu kali juga dipotong sebesar 1,25 persen, izin sakit satu kali dipotong 0,5 persen, tidak masuk kantor tanpa izin atau alasan satu kali dipotong sebesar 1,5 persen, meninggalkan tugas selama jam kerja tanpa izin satu kali dipotong sebesar satu persen, serta tidak mengikuti kegiatan kedinasan, dan lain-lain sejenisnya satu dipotong sebesar 1 persen.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7253 seconds (0.1#10.140)