Bupati cuek, DPRD Kulonprogo berang

Senin, 28 Januari 2013 - 13:59 WIB
Bupati cuek, DPRD Kulonprogo berang
Bupati cuek, DPRD Kulonprogo berang
A A A
Sindonews.com - DPRD Kulonprogo berang, rekomendasi mereka terkait relokasi peternakan ayam bermasalah di Desa Banjararum, Kalibawang tak ditanggapi. Dewan mengultimatum Bupati agar merespon rekomendasi tersebut dalam dua pekan ke depan.

Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo Yusron Martofa mengatakan, penyelesaian kasus peternakan ayam Banjararum sangat mendesak karena menyangkut potensi kerawanan sosial. Apalagi persoalan itu sudah mengemuka sejak Mei 2012 lalu. Hingga legislatif merekomendasi agar tujuh kandang yang berdekatan dengan permukiman dan fasilitas umum direlokasi.

“Masyarakat sudah bersabar 15 tahun, kami sudah rekomendasikan untuk direlokasi sejak September 2012. Kami beri waktu empat bulan. Tapi sampai sekarang tidak diindahkan. Masyarakat yang tadinya sudah tenang sekarang marah lagi,” kata Yusron, di DPRD Kulonprogo, Senin (28/1/2013).

Menurut dia, waktu empat bulan seharusnya cukup untuk merelokasi kandang bermasalah. Tapi anehnya, bupati justru mengaku belum menerima surat rekomendasi dari dewan. Dia menduga ada oknum yang sengaja menghambat penyelesaiakn kasus itu,

“Kami tidak tahu siapa yang sengaja menghambat menyabotase surat rekomendasi,” katanya.

Kasus ternak ayam bermula saat masyarakat mengadu ke DPRD Mei 2012. Saat itu, warga dari Dusun Klepu, dan Mejing, Kalibawang mengeluhkan peternakan ayam di wilayah itu. Warga terganggu karena peternakan itu menimbulkan bau tak sedap dan mengundang lalat. Apalagi, lokasi peternakan berdekatan dengan fasilitas umum seperti mesjid, sekolah dan pasar.

Setelah aduan itu, Komisi II terjun ke lapangan. Masyarakat juga membuat tim independen untuk mengkaji persoalan itu. sementara instansi terkait seperti Dinas Peternakan, Kesehatan maupun KLH membuat kajian serupa. Hasilnya dewan merekomendasi tujuh kandang untuk direlokasi.

“Lokasi peternakan memang cukup mengganggu. Kami rekomendasi tujuh di antaranya agar direlokasi. Seharusnya kan bisa segera ditindaklanjuti. Kasihan masyarakat yang sudah mencoba bersabar sampai 15 tahun. Pemkab harus tegas karena peternakan ini juga tidak berizin,” tegasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4379 seconds (0.1#10.140)