Bos dealer mobil dihajar massa
A
A
A
Sindonews.com - Seorang bos dealer mobil terbesar di Ternate, Maluku Utara dihajar massa karena berselingkuh dengan anak buahnya. Perselingkuhan itu dipergoki langsung oleh suaminya di sebuah kamar hotel.
Sejak beberapa hari belakangan ini, Abdul Kadir Bubu curiga dengan istrinya yang jarang pulang dengan alasan tidak jelas. Makanya, semalam ia coba membuntuti istrinya setelah pulang kerja.
Benar saja, ternyata Sri Rezeki istri Abdul menuju Hotel Pelangi dan menginap di kamar nomor 120. Abdul yang datang bersama warga, langsung mendobrak kamar tersebut sekira pukul 01.45 WIT, Jumat (25/1/2013).
Pasangan selingkuh ini tidak dapat melarikan diri, karena kamar telah dikepung oleh warga. Warga yang marah langsung memukul pria yang diketahui bernama Nurdin Badar yang saat itu dalam kondisi bugil.
Beruntung ada beberapa warga yang menghentikan tindakan pemukulan ini, sehingga Nurdin terhindar dari amukan warga. Akhirnya pasangan selingkuh ini diamankan di dalam kamar untuk meredakan suasana.
Belakangan dikethaui kalau pasangan selingkuh Sri merupakan Direktur PT Sarana Niaga, perusahaan penyalur kendaraan terbesar di Kota Ternate, tempat Sri bekerja.
Akhirnya, kedua pasangan ini digiring ke Polres Ternate untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Pasangan selingkuhan ini dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Sejak beberapa hari belakangan ini, Abdul Kadir Bubu curiga dengan istrinya yang jarang pulang dengan alasan tidak jelas. Makanya, semalam ia coba membuntuti istrinya setelah pulang kerja.
Benar saja, ternyata Sri Rezeki istri Abdul menuju Hotel Pelangi dan menginap di kamar nomor 120. Abdul yang datang bersama warga, langsung mendobrak kamar tersebut sekira pukul 01.45 WIT, Jumat (25/1/2013).
Pasangan selingkuh ini tidak dapat melarikan diri, karena kamar telah dikepung oleh warga. Warga yang marah langsung memukul pria yang diketahui bernama Nurdin Badar yang saat itu dalam kondisi bugil.
Beruntung ada beberapa warga yang menghentikan tindakan pemukulan ini, sehingga Nurdin terhindar dari amukan warga. Akhirnya pasangan selingkuh ini diamankan di dalam kamar untuk meredakan suasana.
Belakangan dikethaui kalau pasangan selingkuh Sri merupakan Direktur PT Sarana Niaga, perusahaan penyalur kendaraan terbesar di Kota Ternate, tempat Sri bekerja.
Akhirnya, kedua pasangan ini digiring ke Polres Ternate untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Pasangan selingkuhan ini dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
(ysw)