Lima mahasiswa Unpam tolak dakwaan 5 pasal Jaksa

Selasa, 22 Januari 2013 - 19:23 WIB
Lima mahasiswa Unpam...
Lima mahasiswa Unpam tolak dakwaan 5 pasal Jaksa
A A A
Sindonews.com - Lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang menjadi terdakwa dalam kasus bentrokan dengan anggota polisi saat demonstrasi menolak Wakapolri, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya, mengajukan eksepsi menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lima terdakwa, Yudi Rizali Muslim (26) alumni Unpam, Rian Sartono Pedana (23) jurusan teknik industri, Sholeman Keno (21) jurusan tehnik mesin, Mega Pradipta (22) dan Ilham Firmansyah (23) jurusan hukum.

Dalam surat eksepsinya, kuasa hukum terdakwa Ibrani menilai, dakwaan JPU merupakan bentuk pemaksaan dan tidak dibuat secara cermat.

Selain itu, JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal alternatif seperti pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, 251 ayat 2 tentang penganiayaan ringan, 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, 160 tentang penghasutan dan 213 tentang melawan petugas, sehingga membuat dakwaan bias.

“JPU itu ragu tidak bisa menentukan dakwaan sehingga menetapkan dakwaan alternatif dengan lima pasal, bagaimana bisa satu perbuatan dijerat dengan lima pasal. Dakwaan itu juga cacat karena tidak dijelaskan terdakwa ini menganiaya siapa, melakukannya bagaimana?” ujar kuasa hukum terdakwa Ibrani di hadapan Ketua Majelis Hakim I Geden Mayun dan JPU Markus Panjaitan, Selasa (22/1/2013).

Dengan demikian, menurut Ibrani, dakwaan tidak sesuai denga fakta sebenarnya sehingga tidak bisa dilakukan persidangan terhadap terdakwa.

“Atas fakta hukum tersebut, kami memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar mengabulkan eksepsi dan memutuskan dakwaan JPU batal demi hukum serta memberikan terdakwa penangguhan penahanan,” paparnya.

Ketua Majelis Hakim I Gede Mayun mengungkapkan persidangan akan dilanjutkan Selasa 29 Januari mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi.

Sementara terkait permohonan penangguhan penahanan terdakwa, pihaknya akan mempertimbangkan, dengan catatan agar para rekan terdakwa yang mengikuti persidangan tetap menjaga ketertiban sidang. “Supaya sidang tetap berjalan lancar,” ujarnya.

Seperti diketahui, ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Kampus Unpam, Tangerang Selatan, menolak kedatangan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna, pada Kamis 18 Oktober 2012.

Unjuk rasa pun berakhir bentrok dengan aparat kepolisian, yang menyebabkan satu mahasiswa mengalami luka tembak dan lima anggota polisi terluka. (stb)
(hyk)
Berita Terkait
Jaga Kondusivitas Salatiga,...
Jaga Kondusivitas Salatiga, Wali Kota Ajak Masyarakat Tolak Unjuk Rasa Anarkis
Besok Buruh di Jabar...
Besok Buruh di Jabar Bakal Gelar Aksi unjuk Rasa, Ini Tuntutannya
Diduga Provokator, Polisi...
Diduga Provokator, Polisi Tangkap 8 Pemuda Peserta Demo
Polisi dan Mahasiswa...
Polisi dan Mahasiswa Bentrok di Bangladesh, Enam Orang Tewas!
Demonstran Prancis Bentrok...
Demonstran Prancis Bentrok dengan Aparat Keamanan, 150 Polisi Terluka
Senjata Sonik Ilegal...
Senjata Sonik Ilegal Digunakan untuk Membubarkan 300.000 Demonstran di Serbia
Berita Terkini
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 25-28 Mei 2026
35 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Awan Panas Guguran
1 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Sore hingga Malam
1 jam yang lalu
Sadis! Geng Motor Bacok...
Sadis! Geng Motor Bacok 2 Pengendara Motor di Flyover Cibodas Tangerang
2 jam yang lalu
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
2 jam yang lalu
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved