Tambah libur, PNS disanksi
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, SUlawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Pemkab untuk tidak meliburkan diri karena banyaknya hari libur.
Bupati Maros M Hatta Rahman mengatakan, saat ini seluruh PNS di Sulsel diliburkan, karena bertepatan dengan waktu pemilihan Gubernur Sulsel.
"Besok harus masuk seperti biasa walaupun lusa kembali libur nasional," ujarnya di kantor Pemkab Maros, Selasa (22/1/2013).
Dia menuturkan, bagi PNS yang sengaja meliburkan diri, ataupun menambah waktu libur, maka akan disediakan sanksi khusus.
"Tidak ada cuti bersama, jadi bila ada PNS yang melanggar, pasti ada sanksi khusus. Apa lagi dalam Undang-undang kepegawaian jelas dituliskan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKDD Maros, Arwin Malik menambahkan, tidak ada PNS yang menambah libur setelah libur pencoblosan hari ini.
Seluruh PNS lingkup Pemkab Maros diwajibkan kembali masuk kantor pada hari Rabu 23 Januari 2012, kecuali sakit.
"Kalau sakit pun, maka harus disertai surat keterangan dokter. Kami hanya memberikan dispensasi kepada pegawai yang sakit," paparnya.
Arwin Malik menambahkan, para PNS diharapkan tdk menambah libur dan senantiasa mengikuti jam kerja yang telah ditentukan.
Bupati Maros M Hatta Rahman mengatakan, saat ini seluruh PNS di Sulsel diliburkan, karena bertepatan dengan waktu pemilihan Gubernur Sulsel.
"Besok harus masuk seperti biasa walaupun lusa kembali libur nasional," ujarnya di kantor Pemkab Maros, Selasa (22/1/2013).
Dia menuturkan, bagi PNS yang sengaja meliburkan diri, ataupun menambah waktu libur, maka akan disediakan sanksi khusus.
"Tidak ada cuti bersama, jadi bila ada PNS yang melanggar, pasti ada sanksi khusus. Apa lagi dalam Undang-undang kepegawaian jelas dituliskan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKDD Maros, Arwin Malik menambahkan, tidak ada PNS yang menambah libur setelah libur pencoblosan hari ini.
Seluruh PNS lingkup Pemkab Maros diwajibkan kembali masuk kantor pada hari Rabu 23 Januari 2012, kecuali sakit.
"Kalau sakit pun, maka harus disertai surat keterangan dokter. Kami hanya memberikan dispensasi kepada pegawai yang sakit," paparnya.
Arwin Malik menambahkan, para PNS diharapkan tdk menambah libur dan senantiasa mengikuti jam kerja yang telah ditentukan.
(ysw)