Tambah libur, PNS disanksi

Selasa, 22 Januari 2013 - 14:10 WIB
Tambah libur, PNS disanksi
Tambah libur, PNS disanksi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, SUlawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Pemkab untuk tidak meliburkan diri karena banyaknya hari libur.

Bupati Maros M Hatta Rahman mengatakan, saat ini seluruh PNS di Sulsel diliburkan, karena bertepatan dengan waktu pemilihan Gubernur Sulsel.
"Besok harus masuk seperti biasa walaupun lusa kembali libur nasional," ujarnya di kantor Pemkab Maros, Selasa (22/1/2013).

Dia menuturkan, bagi PNS yang sengaja meliburkan diri, ataupun menambah waktu libur, maka akan disediakan sanksi khusus.

"Tidak ada cuti bersama, jadi bila ada PNS yang melanggar, pasti ada sanksi khusus. Apa lagi dalam Undang-undang kepegawaian jelas dituliskan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKDD Maros, Arwin Malik menambahkan, tidak ada PNS yang menambah libur setelah libur pencoblosan hari ini.

Seluruh PNS lingkup Pemkab Maros diwajibkan kembali masuk kantor pada hari Rabu 23 Januari 2012, kecuali sakit.

"Kalau sakit pun, maka harus disertai surat keterangan dokter. Kami hanya memberikan dispensasi kepada pegawai yang sakit," paparnya.

Arwin Malik menambahkan, para PNS diharapkan tdk menambah libur dan senantiasa mengikuti jam kerja yang telah ditentukan.
(ysw)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Jokowi Teken PP Disiplin...
Jokowi Teken PP Disiplin PNS, DPR Nilai Perlu Didukung Kesadaran Individu
Berita Terkini
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
2 menit yang lalu
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
13 menit yang lalu
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
17 menit yang lalu
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
2 jam yang lalu
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
3 jam yang lalu
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
4 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved