Demi selingkuhan, staf desa tilep PBB
A
A
A
Sindonews.com - Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya Suparyono (48) staf desa Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulonprogo menyerahkan diri ke Mapolres Kulonprogo.
Dalam keterangannya, Supriyono mengaku uang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dibayarkan warganya digunakan untuk menghidupi selingkuhannya.
Penggelapan PBB ini dilakukan oleh tersangka sejak 2009 sampai dengan 2012. Kasus ini baru ditangani Polres Kulonprogo pada bulan September 2012 silam.
Tersangka akhirnya kabur dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Baru pada Minggu malam (20/1/2013) tersangka menyerahkan diri ke polisi.
"Istri saya yang menyuruh, karena tidak tenang dikejar-kejar polisi," ujar Paryono di Mapolres Kulonprogo, Senin (21/1/2013).
Tersangka mengaku menggelapkan uang PBB sebanyak Rp491 juta dari para dukuh yang membayarkan PBB warganya. Sebanyak Rp350 juta diberikan kepada YY perempuan yang diselingkuhinya. Sedangkan sisanya Rp150 juta untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Kulonprogo AKBP J Setiawan Wijanarko mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 8 UU31/2009 jo UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara tiga tahun.
"Tersangka menyerahkan diri, dan sekarang kita tahan," jelas Kapolres.
Dalam keterangannya, Supriyono mengaku uang pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dibayarkan warganya digunakan untuk menghidupi selingkuhannya.
Penggelapan PBB ini dilakukan oleh tersangka sejak 2009 sampai dengan 2012. Kasus ini baru ditangani Polres Kulonprogo pada bulan September 2012 silam.
Tersangka akhirnya kabur dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Baru pada Minggu malam (20/1/2013) tersangka menyerahkan diri ke polisi.
"Istri saya yang menyuruh, karena tidak tenang dikejar-kejar polisi," ujar Paryono di Mapolres Kulonprogo, Senin (21/1/2013).
Tersangka mengaku menggelapkan uang PBB sebanyak Rp491 juta dari para dukuh yang membayarkan PBB warganya. Sebanyak Rp350 juta diberikan kepada YY perempuan yang diselingkuhinya. Sedangkan sisanya Rp150 juta untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Kulonprogo AKBP J Setiawan Wijanarko mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 8 UU31/2009 jo UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara tiga tahun.
"Tersangka menyerahkan diri, dan sekarang kita tahan," jelas Kapolres.
(ysw)