Pemilukada Tegal digelar 27 Oktober
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tegal memastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Tegal dilaksanakan, pada 27 Oktober 2013.
Ketua KPUD Kota Tegal Saefudin Zuhri mengatakan, kepastian ini muncul setelah adanya informasi dari KPU pusat yang menyatakan Pemilukada Tegal diadakan pada 27 Oktober 2013.
Menurutnya, Wakil Wali Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin didampingi KPUD dan Kepala Kantor Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tegal Soeripto sebelumnya telah mendatangi kantor KPU pusat.
"Kedatangannya ke KPU pusat adalah menanyakan kepastian pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) atau Pilwalkot Tegal. Akhirnya muncullah kepastian itu," katanya di Kota Tegal, Senin (21/1/2013).
Sebelumnya, KPUD Kota Tegal pernah juga mengirimkan Surat Nomor 503/ KPU-Kota-012.329558/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012, untuk menanyakan hal yang sama. Namun dalam kunjungannya ini, ternyata membuahkan hasil dengan diterbitkannya Surat Keputusan KPU Pusat Nomor 27/KPU/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 Perihal Penjelasan tentang Pelaksanaan Pemilukada Kota Tegal.
Dalam SK KPU Pusat tersebut, menyebutkan pelaksanaan pemilukada dalam rentang waktu bulan November 2013 sampai dengan Juli 2014, dan dilaksanakan paling lambat bulan Oktober 2013.
Menurut Saefudin, dengan diterbitkan SK KPU Pusat ini, maka KPUD Kota Tegal memiliki dasar hukum untuk menetapkan tanggal pelaksanaan Pemilukada Kota Tegal, yakni hari minggu tanggal 27 Oktober 2013.
"SK KPU Pusat ini langsung dikirimkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk dijadikan dasar pelaksanaan supervisi dan monitoring, terkait penyusunan program serta tahapan dan jadwal Pemilukada di Kota Tegal," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Tegal Ikmal Jaya menyampaikan bahwa Kota Tegal siap melangsungkan proses penyelenggaraan pemilukadanya dengan waktu yang telah ditentukan KPU yakni 27 Oktober 2013.
Ketua KPUD Kota Tegal Saefudin Zuhri mengatakan, kepastian ini muncul setelah adanya informasi dari KPU pusat yang menyatakan Pemilukada Tegal diadakan pada 27 Oktober 2013.
Menurutnya, Wakil Wali Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin didampingi KPUD dan Kepala Kantor Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tegal Soeripto sebelumnya telah mendatangi kantor KPU pusat.
"Kedatangannya ke KPU pusat adalah menanyakan kepastian pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) atau Pilwalkot Tegal. Akhirnya muncullah kepastian itu," katanya di Kota Tegal, Senin (21/1/2013).
Sebelumnya, KPUD Kota Tegal pernah juga mengirimkan Surat Nomor 503/ KPU-Kota-012.329558/XII/2012 tanggal 3 Desember 2012, untuk menanyakan hal yang sama. Namun dalam kunjungannya ini, ternyata membuahkan hasil dengan diterbitkannya Surat Keputusan KPU Pusat Nomor 27/KPU/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 Perihal Penjelasan tentang Pelaksanaan Pemilukada Kota Tegal.
Dalam SK KPU Pusat tersebut, menyebutkan pelaksanaan pemilukada dalam rentang waktu bulan November 2013 sampai dengan Juli 2014, dan dilaksanakan paling lambat bulan Oktober 2013.
Menurut Saefudin, dengan diterbitkan SK KPU Pusat ini, maka KPUD Kota Tegal memiliki dasar hukum untuk menetapkan tanggal pelaksanaan Pemilukada Kota Tegal, yakni hari minggu tanggal 27 Oktober 2013.
"SK KPU Pusat ini langsung dikirimkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk dijadikan dasar pelaksanaan supervisi dan monitoring, terkait penyusunan program serta tahapan dan jadwal Pemilukada di Kota Tegal," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Tegal Ikmal Jaya menyampaikan bahwa Kota Tegal siap melangsungkan proses penyelenggaraan pemilukadanya dengan waktu yang telah ditentukan KPU yakni 27 Oktober 2013.
(san)