Polisi akan sidik proyek asal-asalan
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas (Mura) segera menyidik dugaan proyek-proyek pembangunan yang ada di Kabupaten Mura.
"Kita segera menyidik kasus tersebut. Dan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) yang melakukan penyidikan dugaan tersebut," tegas Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Mura, AKBP M Barly Ramadhani, Minggu (20/1/2013).
Barly menjelaskan, pihaknya mengimbau masyarakat yang dirugikan segera memberikan laporan dugaan tersebut. Namun laporan yang ada hendaknya dilengkapi dengan bukti-bukti sehingga bisa dilakukan penyidikan langsung.
"Penyidik konsisten menyidik kasus dugaan proyek yang dikerjakan asal-asalan oleh pihak rekanan pemerintah, termasuk tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat," jelas dia.
Sementara sebelumnya, Bupati Mura, Ridwan Mukti mengaku kecewa pengerjaan proyek jalan asal-asalan seperti di jalan di Desa Kelingi IVD, sampai Desa Jene, Kecamatan Muara Kelingi.
"Saya minta segera di blacklist rekanan yang asal-asalan mengerjakan proyek karena itu merusak dan merugikan masyarakat," kata Ridwan.
Orang nomor satu di Bumi Lan Serasan Sekentenan menjelaskan, instansi terkait segera melakukan pengecekan dan memblacklist rekanan jika memang pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Ristanto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Pelpres) No 70/2012 pihak rekanan diberi perpanjangan waktu selama 50 hari sesuai kalender untuk penyelesaiannya proyek yang dikerjakan.
Apabila dalam 50 hari tersebut pihak rekanan dapat menyelesaikan maka pihak rekanan tidak diberi sangsi seperti dilakukan blacklist.
"Sangsi blacklist diberikan apabila pihak rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut. Seluruh pelaksanaan yang perlu perbaikan, Dinas PU BM memberikan perintah pihak rekanan segera memperbaiki," kata dia.
Untuk diketahui, proyek pembangunan jalan di Desa Kelingi IVD hingga Desa Jene Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) sepanjang 2,6 menelan dana sebesar Rp3 miliar lebih baru dikerjakan tetapi fakta dilapangan jalan tersebut rusak.
Pengaspalan jalan itu informasinya dikerjakan PT Palcon terlihat mulus, ketika dilalui jalan yang ada terlihat retak-retak dan berlubang.
Sebab pori-pori di jalan itu tampak besar seperti kurang olahan antara aspal dan batu. Sehingga ketika dijalan terlihat pori-pori yang besar dan tidak rapat ketika musim hujan air masuk ke pori-pori jalan dan merusak aspal tersebut.
Bahkan informasi yang dihimpun pihak rekanan pembangunan jalan yakni, PT Palcon merupakan pemain baru di Kabupaten Mura.
"Kita segera menyidik kasus tersebut. Dan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) yang melakukan penyidikan dugaan tersebut," tegas Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Mura, AKBP M Barly Ramadhani, Minggu (20/1/2013).
Barly menjelaskan, pihaknya mengimbau masyarakat yang dirugikan segera memberikan laporan dugaan tersebut. Namun laporan yang ada hendaknya dilengkapi dengan bukti-bukti sehingga bisa dilakukan penyidikan langsung.
"Penyidik konsisten menyidik kasus dugaan proyek yang dikerjakan asal-asalan oleh pihak rekanan pemerintah, termasuk tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat," jelas dia.
Sementara sebelumnya, Bupati Mura, Ridwan Mukti mengaku kecewa pengerjaan proyek jalan asal-asalan seperti di jalan di Desa Kelingi IVD, sampai Desa Jene, Kecamatan Muara Kelingi.
"Saya minta segera di blacklist rekanan yang asal-asalan mengerjakan proyek karena itu merusak dan merugikan masyarakat," kata Ridwan.
Orang nomor satu di Bumi Lan Serasan Sekentenan menjelaskan, instansi terkait segera melakukan pengecekan dan memblacklist rekanan jika memang pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Ristanto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Pelpres) No 70/2012 pihak rekanan diberi perpanjangan waktu selama 50 hari sesuai kalender untuk penyelesaiannya proyek yang dikerjakan.
Apabila dalam 50 hari tersebut pihak rekanan dapat menyelesaikan maka pihak rekanan tidak diberi sangsi seperti dilakukan blacklist.
"Sangsi blacklist diberikan apabila pihak rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut. Seluruh pelaksanaan yang perlu perbaikan, Dinas PU BM memberikan perintah pihak rekanan segera memperbaiki," kata dia.
Untuk diketahui, proyek pembangunan jalan di Desa Kelingi IVD hingga Desa Jene Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura) sepanjang 2,6 menelan dana sebesar Rp3 miliar lebih baru dikerjakan tetapi fakta dilapangan jalan tersebut rusak.
Pengaspalan jalan itu informasinya dikerjakan PT Palcon terlihat mulus, ketika dilalui jalan yang ada terlihat retak-retak dan berlubang.
Sebab pori-pori di jalan itu tampak besar seperti kurang olahan antara aspal dan batu. Sehingga ketika dijalan terlihat pori-pori yang besar dan tidak rapat ketika musim hujan air masuk ke pori-pori jalan dan merusak aspal tersebut.
Bahkan informasi yang dihimpun pihak rekanan pembangunan jalan yakni, PT Palcon merupakan pemain baru di Kabupaten Mura.
(rsa)