Berkebun selalu bawa pistol, petani diciduk polisi
A
A
A
Sindonews.com - Seorang petani, Puddin (47), warga Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpakasa harus berurusan dengan aparat polisi sektor (Polsek) Mangkutana.
Hal itu lantaran dirinya kedapatan membawa senjata jenis air softgun tanpa dilengakapi Kartu Anggota Anggota (KTA) Perbakin dan surat keterangan penggunaan senjata.
Penangkapan dilakukan bermula dari laporan masyarakat yang sering melihat Puddin masuk ke dalam areal perkebunan dengan membawa sepucuk pistol di pinggangnya.
"Dari laporan masyarakat kami (Polisi) langsung menindaklanjuti. Dan benar saja setelah diintai selama dua hari, bersama anggota TNI dan Polri berhasil menangkap yang bersangkutan saat tengah meminum Ballo beserta empat rekannya di sebuah rumah di Desa Teromu, Mangkutana," ujar Kapolsek Mangkutana AKP Eko Lelono, Minggu (20/1/2013).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, menurut Eko, Puddin yang hanya berprofesi sebagai petani, mengaku jika senjata air softgun milikinya didapatkan dari seorang keluarganya di Makassar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengaku senjata di peroleh dari keluarganya di Makassar," katanya.
Selain menyita satu unit senjata air softgun, aparat juga menyita 12 butir peluru dari jok motor milik Puddin.
"Puddin bakal di jerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dengan ancaman kurungan 20 tahun," tegasnya.
Hal itu lantaran dirinya kedapatan membawa senjata jenis air softgun tanpa dilengakapi Kartu Anggota Anggota (KTA) Perbakin dan surat keterangan penggunaan senjata.
Penangkapan dilakukan bermula dari laporan masyarakat yang sering melihat Puddin masuk ke dalam areal perkebunan dengan membawa sepucuk pistol di pinggangnya.
"Dari laporan masyarakat kami (Polisi) langsung menindaklanjuti. Dan benar saja setelah diintai selama dua hari, bersama anggota TNI dan Polri berhasil menangkap yang bersangkutan saat tengah meminum Ballo beserta empat rekannya di sebuah rumah di Desa Teromu, Mangkutana," ujar Kapolsek Mangkutana AKP Eko Lelono, Minggu (20/1/2013).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, menurut Eko, Puddin yang hanya berprofesi sebagai petani, mengaku jika senjata air softgun milikinya didapatkan dari seorang keluarganya di Makassar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengaku senjata di peroleh dari keluarganya di Makassar," katanya.
Selain menyita satu unit senjata air softgun, aparat juga menyita 12 butir peluru dari jok motor milik Puddin.
"Puddin bakal di jerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dengan ancaman kurungan 20 tahun," tegasnya.
(rsa)