Jalan menuju Hotel Batupapan diblokir warga

Rabu, 16 Januari 2013 - 17:41 WIB
Jalan menuju Hotel Batupapan diblokir warga
Jalan menuju Hotel Batupapan diblokir warga
A A A
Sindonews.com - Karena tidak diberi sedikit lahan untuk pembuatan jalan, warga Lombok, RT Karassik Kelurahan Lapandan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan memblokir jalan masuk menuju hotel Batupapan.

Pantauan SINDO, Rabu (16/1/2013), jalan masuk hotel milik Pemprov Sulsel itu dilakukan warga dengan cara menggunakan batang bambu.

Diantara kerumunan warga yang memblokir jalan masuk hotel, juga Nampak anggota DPRD Tana Toraja dari PDI-P, Yohanis Lintin Paembongan.

“Warga hanya meminta tanah beberapa meter di depan hotel untuk akses jalan tapi pihak hotel tidak mau memberikannya. Ini yang membuat warga kesal,” ujar salah seorang warga lingkungan Lombok, Patulak (67) yang juga ikut dalam aksi blokir jalan tersebut.

Dia menyatakan, tanah hotel yang diminta warga untuk dijadikan akses jalan panjangnya hanya sekitar 20 meter dan tidak akan mengganggu aktivitas hotel Batupapan.

Tanah yang rencananya akan dijadikan akses jalan juga merupakan lahan tidur yang selama ini tidak dimanfaatkan oleh pihak pengelolah hotel.

Pengunaan tanah juga bukan untuk kepentingan pribadi tetapi kepentingan jalan umum.

Menurutnya, ada sekitar 30 kepala keluarga yang bermukim di belakang dan samping hotel Batupapan dan tidak memiliki akses jalan menuju ke jalan utama.

Jika ada warga yang ingin membangun rumah terpaksa mereka memikul bahan bangunan karena tidak adanya akses jalan tembus ke rumah warga karena terhalang pagar hotel.

“Aksi blokir jalan menuju hotel akan terus kami lakukan sampai tuntutan warga dipenuhi pengelolah hotel. Seandainya tanah yang kami minta itu untuk kepentingan pribadi, masuk akal jika mereka menolak. Tapi ini demi kepentingan umum juga,” Jelas Patulak.

Menanggapi aksi warga, pengelolah hotel Batupapan, Sigit S Raharjo, mengatakan untuk pengalihan fungsi tanah yang menjadi aset daerah maupun negara harus melalui prosedur dan tidak bisa begitu saja dilepaskan.

Sigit pun memberikan solusi agar warga membuat permohonan tertulis kepada pemerintah provinsi, tentang penggunaan aset daerah. Pihak pengelolah hotel bersedia memfasilitasi permohonan itu, hingga ke gubernur.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1886 seconds (0.1#10.140)