Air tanah dimeterisasi, pengelola hotel menjerit

Selasa, 15 Januari 2013 - 23:11 WIB
Air tanah dimeterisasi,...
Air tanah dimeterisasi, pengelola hotel menjerit
A A A
Sindonews.com – Rencana pengawasan pajak air tanah melalui program meterisasi di kawasan objek wisata Cipanas Kabupaten Garut mendapat penolakan dari sebagian pengelola hotel.

Seorang pengelola salah satu hotel di Cipanas, Ahmad Wahyudin, mengaku penerapan program tersebut secara langsung akan merugikan pendapatan hotelnya.

Menurutnya, bila program meterisasi air itu diterapkan, otomatis akan ada penghitungan air di setiap harinya. Di kawasan Cipanas sendiri, kata dia, air panas yang mengalir terjadi setiap hari.

“Jadi pasti terhitung juga berapa air yang mengalir. Saya menilai kebijakan itu akan sangat memberatkan,” kata Ahmad Selasa (15/1/2013).

Ia beralasan, pendapatan hotel yang dikelolanya hanya ramai terjadi pada setiap akhir pekan saja, yaitu dimulai dari Jumat hingga Minggu. Sedangkan di hari biasa, yakni dari Senin hingga Kamis, kunjungan ke hotelnya sangat minim.

“Bahkan kadang-kadang bisa disebut sepi bila di hari biasa. Makanya bila program itu dilakukan, selaku pengelola saya akan merugi,” ucapnya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupataen Garut Asep Irvan membenarkan adanya penolakan terhadap rencana pemerintah terkait program meterisasi ini. Ia menyebutkan, penolakan setidaknya sudah terjadi sejak 2007 silam.

“Adanya rencana pemerintah itu memang mendapat reaksi beragam. Ada yang setuju dengan program pemerintah, dan ada juga yang tidak. Karena beragamnya pendapat itulah, rencana meterisasi sampai sekarang belum juga dimulai,” katanya.

Asep menyarankan, sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi terkait rencana tersebut kepada seluruh pengelola hotel di Cipanas. Menurutnya, masih banyaknya pengelola hotel yang kontra akan program tersebut disebabkan karena pemerintah belum melakukan sosialisasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air Mineral dan Pertambangan (SDAP) Kabupaten Garut Uu Saefudin mengatakan, pengawasan pajak air tanah melalui program meterisasi akan mulai diberlakukan mulai 2013 ini. Pemberlakuan akan program ini akan dikuatkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

“Kita sedang melakukan pembahasan agar ini (meterisasi) bisa diatur dalam perda. Dengan ada perda, seluruh pajak dari penggunaan air tanah di Kabupaten Garut akan diawasi melalui meteran. Selama program meterisasi ini belum berjalan, tarif dalam pengenaan pajak masih flat. Jadi, bila meterisasi berjalan, target pendapatan pajak untuk PAD kita bisa meningkat bekali lipat,” jelasnya.

Setiap tahun, target untuk pendapatan pajak di sektor air tanah hanyalah sebesar Rp305 juta. Sedangkan pada tahun 2012 lalu, pendapatan pajak dari air tanah meningkat sebesar 160 persen, atau sekitar Rp500 juta.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1932 seconds (0.1#10.140)