Pengasong & Polsuska damai, sidang jalan terus
Selasa, 15 Januari 2013 - 17:06 WIB
Pengasong & Polsuska damai, sidang jalan terus
A
A
A
Sindonews.com - Kasus bentrokan antara pengasong dan polisi khusus kereta api (Polsuska) di Stasiun Wates, Kulonprogo 17 Oktober 2012, memasuki persidangan di PN Wates.
Sidang digelar Selasa (15/1/2013) dengan agenda mendengar keterangan saksi, korban, dan terdakwa.
Saat persidangan, baik terdakwa Dedy Darsono maupun korban Rusmiarso sepakat untuk saling memaafkan. Keduanya bersalaman dan berpelukan. Namun proses hukum tertap berlanjut.
“Saya mencoba menyentuh sisi kemanusiaan. Saya harap tidak ada dendam antara asongan dan PT KAI,” kata Ketua Majelis Hakim, Baryanto di PN Wates, Selasa (15/1/2013).
Sidang menghadirkan empat saksi yang seluruhnya anggota Polsuska. Di antaranya Edi Purwanto, Dodi Kurniawan, Sujatmiko, serta Agus Nugroho.
Para saksi membenarkan adanya pemukulan dalam bentrokan, hanya saja tidak ada yang memastikan pemukulan oleh Dedy. Saksi hanya menyebut pemukulan dilakukan pedagang berpakaian orange.
Kendati demikian, Dedy mengakui sendiri jika dirinya memukul Rusmiarso setelah terlibat pergumulan dengan petugas Polsuska tersebut.
“Saya akui memukul korban setelah sebelumnya terjadi pergumulan,” kata Dedy.
Bentrokan antara pengasong dan polsuska terjadi setelah polsuska melarang pengasong masuk kereta api. Saat itu, tiga orang terluka. Sidang kasus ini akan dilanjutkan Selasa 22 Januari 2013 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sidang digelar Selasa (15/1/2013) dengan agenda mendengar keterangan saksi, korban, dan terdakwa.
Saat persidangan, baik terdakwa Dedy Darsono maupun korban Rusmiarso sepakat untuk saling memaafkan. Keduanya bersalaman dan berpelukan. Namun proses hukum tertap berlanjut.
“Saya mencoba menyentuh sisi kemanusiaan. Saya harap tidak ada dendam antara asongan dan PT KAI,” kata Ketua Majelis Hakim, Baryanto di PN Wates, Selasa (15/1/2013).
Sidang menghadirkan empat saksi yang seluruhnya anggota Polsuska. Di antaranya Edi Purwanto, Dodi Kurniawan, Sujatmiko, serta Agus Nugroho.
Para saksi membenarkan adanya pemukulan dalam bentrokan, hanya saja tidak ada yang memastikan pemukulan oleh Dedy. Saksi hanya menyebut pemukulan dilakukan pedagang berpakaian orange.
Kendati demikian, Dedy mengakui sendiri jika dirinya memukul Rusmiarso setelah terlibat pergumulan dengan petugas Polsuska tersebut.
“Saya akui memukul korban setelah sebelumnya terjadi pergumulan,” kata Dedy.
Bentrokan antara pengasong dan polsuska terjadi setelah polsuska melarang pengasong masuk kereta api. Saat itu, tiga orang terluka. Sidang kasus ini akan dilanjutkan Selasa 22 Januari 2013 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
(ysw)