62 napi terdaftar di KPU Tana Toraja

Selasa, 15 Januari 2013 - 16:32 WIB
62 napi terdaftar di KPU Tana Toraja
62 napi terdaftar di KPU Tana Toraja
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 62 narapidana yang kini menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan dipastikan mempunyai hak suara dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel).

“Ada 62 penghuni rutan Makale dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 22 Januari mendatang,” ungkap komisioner KPU Tana Toraja, Simon Batara kepada SINDO di Makale, Selasa(15/1).

Simon menjelaskan, mereka sudah memenuhi semua persyaratan sebagai pemilih. Nama mereka juga tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di kabupaten Tana Toraja.

"Mereka berhak mendapat kartu panggilan memilih, mereka juga tidak ada yang terdaftar ganda," tegasnya.

Mengenai Tempat Pemungutan SUara (TPS) KPU akan memfasilitasinya di dekat Ruta. Untuk pengamanan, KPU sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan dan kepolisian.

Sedangkan untuk pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit, Simon mengatakan, KPU Tana Toraja akan menempatkan petugas penyelenggara untuk melakukan pemungutan suara dengan cara mendatangi pasien rumah sakit yang punya hak pilih.

“Pasien rawat inap akan didatangi oleh petugas penyelenggara. Jalannya pemungutan suara di rumah sakit juga disaksikan langsung oleh petugas penyelenggara,” jelasnya.

Dalam Pilgubs Sulsel nanti, KPU Tana Toraja menyiapkan 407 TPS yang tersebar di 19 kecamatan dalam wilayah kabupaten Tana Toraja. Jumlah TPS Pilgub Sulsel di Tana Toraja itu bertambah dibanding jumlah TPS pada pemilihan bupati (Pilbup) Tana Toraja 2010 lalu yang berjumlah 401 TPS.

Adanya penambahan 6 TPS itu dengan pertimbangan faktor geografis dibeberapa wilayah yang berada di pegunungan. Selain itu, jarak antara pemukiman pemilih dengan lokasi TPS sangat jauh sehingga warga yang akan menuju TPS membutuhkan waktu yang sangat lama.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6268 seconds (0.1#10.140)