Buta aturan, belasan kades batal nyaleg
A
A
A
Sindonews.com - Belasan Kepala Desa di Kulonprogo akhirnya memutuskan diri untuk batal mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg), pada pemilu 2014 mendatang.
Mereka mengaku kebingungan tentang aturan kewajiban mengundurkan diri setahun sebelum pemilu digelar. Padahal, tercatat ke-15 caleg diklaim akan menggunakan Partai Golkar sebagai kendaraan politik mereka dalam dalam pemilu nanti.
“Jadi dalam UU No.8/2009 tentang pemilu, ada klausul yang mengatur pejabat atau badan yang operasionalnya didanai keuangan negara, wajib mengundurkan diri minimal satu tahun sebelum pemilu,” kata Sukarman, Ketua DPD Golkar Kulonprogo, Senin (14/1/2013).
Aturan itu, kata dia, membuat hampir semua kades mengurungkan niatnya. Selain itu, pengunduran diri para kades rupanya juga didasari faktor ekonomi. Jika mundur dari posisinya sebagai kades, mereka tidak akan lagi menerima penghasilan.
“Intinya takut kehilangan penghasilan,” katanya.
Kasubid Tata Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kulonprogo, Suryantoro, mengatakan berdasarkan Perda No.7/2010 tentang tata cara pengisian perangkat desa, PP No 72/2005 serta UU No 32/2004 yang semuanya mengatur tentang kades, tidak ada klausul bahwa kades harus mundur jika hendak mencalonkan diri dalam pemilu.
Menurut dia, yang ada hanyalah kades tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam kampanye, apa pun itu. Dia mengakui, dasar hukum terkait persoalan itu multitafsir.
Karena itu, instansinya akan berkonsultasi ke Sub Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Kementrian Dalam Negeri.
“Dalam pemilu lalu, perangkat desa memang diperbolehkan mengambil cuti. Tapi sekarang dasar hukumnya sudah berbeda, sehingga aturan itu tidak berlaku lagi. Kami akan konsultasikan masalah ini untuk mencari kejelasan,” terangnya.
Dia sendiri menyarankan agar kades yang benar-benar sudah berniat maju dalam pemilu untuk mundur. Tujuannya untuk menghindari munculnya permasalahan di kemudian hari.
“Saya hanya menyarankan karena normatifnya kades memang harus bersikap netral,” lanjutnya.
Mereka mengaku kebingungan tentang aturan kewajiban mengundurkan diri setahun sebelum pemilu digelar. Padahal, tercatat ke-15 caleg diklaim akan menggunakan Partai Golkar sebagai kendaraan politik mereka dalam dalam pemilu nanti.
“Jadi dalam UU No.8/2009 tentang pemilu, ada klausul yang mengatur pejabat atau badan yang operasionalnya didanai keuangan negara, wajib mengundurkan diri minimal satu tahun sebelum pemilu,” kata Sukarman, Ketua DPD Golkar Kulonprogo, Senin (14/1/2013).
Aturan itu, kata dia, membuat hampir semua kades mengurungkan niatnya. Selain itu, pengunduran diri para kades rupanya juga didasari faktor ekonomi. Jika mundur dari posisinya sebagai kades, mereka tidak akan lagi menerima penghasilan.
“Intinya takut kehilangan penghasilan,” katanya.
Kasubid Tata Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kulonprogo, Suryantoro, mengatakan berdasarkan Perda No.7/2010 tentang tata cara pengisian perangkat desa, PP No 72/2005 serta UU No 32/2004 yang semuanya mengatur tentang kades, tidak ada klausul bahwa kades harus mundur jika hendak mencalonkan diri dalam pemilu.
Menurut dia, yang ada hanyalah kades tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam kampanye, apa pun itu. Dia mengakui, dasar hukum terkait persoalan itu multitafsir.
Karena itu, instansinya akan berkonsultasi ke Sub Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Kementrian Dalam Negeri.
“Dalam pemilu lalu, perangkat desa memang diperbolehkan mengambil cuti. Tapi sekarang dasar hukumnya sudah berbeda, sehingga aturan itu tidak berlaku lagi. Kami akan konsultasikan masalah ini untuk mencari kejelasan,” terangnya.
Dia sendiri menyarankan agar kades yang benar-benar sudah berniat maju dalam pemilu untuk mundur. Tujuannya untuk menghindari munculnya permasalahan di kemudian hari.
“Saya hanya menyarankan karena normatifnya kades memang harus bersikap netral,” lanjutnya.
(rsa)