Buta aturan, belasan kades batal nyaleg

Senin, 14 Januari 2013 - 16:24 WIB
Buta aturan, belasan...
Buta aturan, belasan kades batal nyaleg
A A A
Sindonews.com - Belasan Kepala Desa di Kulonprogo akhirnya memutuskan diri untuk batal mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg), pada pemilu 2014 mendatang.

Mereka mengaku kebingungan tentang aturan kewajiban mengundurkan diri setahun sebelum pemilu digelar. Padahal, tercatat ke-15 caleg diklaim akan menggunakan Partai Golkar sebagai kendaraan politik mereka dalam dalam pemilu nanti.

“Jadi dalam UU No.8/2009 tentang pemilu, ada klausul yang mengatur pejabat atau badan yang operasionalnya didanai keuangan negara, wajib mengundurkan diri minimal satu tahun sebelum pemilu,” kata Sukarman, Ketua DPD Golkar Kulonprogo, Senin (14/1/2013).

Aturan itu, kata dia, membuat hampir semua kades mengurungkan niatnya. Selain itu, pengunduran diri para kades rupanya juga didasari faktor ekonomi. Jika mundur dari posisinya sebagai kades, mereka tidak akan lagi menerima penghasilan.

“Intinya takut kehilangan penghasilan,” katanya.

Kasubid Tata Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kulonprogo, Suryantoro, mengatakan berdasarkan Perda No.7/2010 tentang tata cara pengisian perangkat desa, PP No 72/2005 serta UU No 32/2004 yang semuanya mengatur tentang kades, tidak ada klausul bahwa kades harus mundur jika hendak mencalonkan diri dalam pemilu.

Menurut dia, yang ada hanyalah kades tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam kampanye, apa pun itu. Dia mengakui, dasar hukum terkait persoalan itu multitafsir.

Karena itu, instansinya akan berkonsultasi ke Sub Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Kementrian Dalam Negeri.

“Dalam pemilu lalu, perangkat desa memang diperbolehkan mengambil cuti. Tapi sekarang dasar hukumnya sudah berbeda, sehingga aturan itu tidak berlaku lagi. Kami akan konsultasikan masalah ini untuk mencari kejelasan,” terangnya.

Dia sendiri menyarankan agar kades yang benar-benar sudah berniat maju dalam pemilu untuk mundur. Tujuannya untuk menghindari munculnya permasalahan di kemudian hari.

“Saya hanya menyarankan karena normatifnya kades memang harus bersikap netral,” lanjutnya.
(rsa)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
5 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved