Usulan area mabuk ditentang MUI
A
A
A
Sindonews.com - Wacana tempat khusus bagi pemabuk menuai tentangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Mereka berpendapat, tidak ada tempat khusus saja peredaran miras sudah meresahkan.
"Usulan itu sangat tidak benar," tegas Sekretaris MUI Jatim M Yunus, Jum'at (11/1/2013).
Disediakannya tempat khusus bagi pemabuk tidak akan menyelesaikan masalah. Dengan hadirnya miras area tersebut, akan muncul persoalan-persoalan lainya.
Jika memang miras tersebut dilarang tentunya yang ditindak bukan penggunanya melainkan produsennya.
"Para pengguna Miras dilarang dan diberi sanksi sementara produsennya dibiarkan tetap berdiri. Ini khan tidak tegas," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga tidak mencari pemasukkan pendapatan di minuman keras melalui pajak. Tentunya masih banyak cara-cara lain untuk peningkatan pendapatan pemerintah.
"Miras area tidak ada yang membenarkan. Karena sudah jelas hukumnya terhadap miras tersebut. Jika sampai terwujud ada legalisasi perbuatan haram," jelasnya.
Oleh karena itu, MUI Jatim akan melakukan kordinasi dengan MUI kota Blitar terkait persoalan ini.
"Kami akan kordinasi dengan MUI Blitar. Yang jelas usulan tersbeut tidak benar," tukasnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Blitar mengusulkan adanya tempat khusus untuk para pengkonsumsi minuman keras (miras) di Kota Blitar.
"Usulan itu sangat tidak benar," tegas Sekretaris MUI Jatim M Yunus, Jum'at (11/1/2013).
Disediakannya tempat khusus bagi pemabuk tidak akan menyelesaikan masalah. Dengan hadirnya miras area tersebut, akan muncul persoalan-persoalan lainya.
Jika memang miras tersebut dilarang tentunya yang ditindak bukan penggunanya melainkan produsennya.
"Para pengguna Miras dilarang dan diberi sanksi sementara produsennya dibiarkan tetap berdiri. Ini khan tidak tegas," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga tidak mencari pemasukkan pendapatan di minuman keras melalui pajak. Tentunya masih banyak cara-cara lain untuk peningkatan pendapatan pemerintah.
"Miras area tidak ada yang membenarkan. Karena sudah jelas hukumnya terhadap miras tersebut. Jika sampai terwujud ada legalisasi perbuatan haram," jelasnya.
Oleh karena itu, MUI Jatim akan melakukan kordinasi dengan MUI kota Blitar terkait persoalan ini.
"Kami akan kordinasi dengan MUI Blitar. Yang jelas usulan tersbeut tidak benar," tukasnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Blitar mengusulkan adanya tempat khusus untuk para pengkonsumsi minuman keras (miras) di Kota Blitar.
(ysw)