Putusan Kemendikbud ditunggu masyarakat

Kamis, 10 Januari 2013 - 14:52 WIB
Putusan Kemendikbud ditunggu masyarakat
Putusan Kemendikbud ditunggu masyarakat
A A A
Sindonews.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tegal saat ini masih menunggu langkah atau kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan Nasional dan Budaya (Kemendikbud) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) atau Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Kepala Disdik Kota Tegal Titiek Andarawati mengatakan, pihaknya menunggu keputusan dari Kemendikbud selaku pemegang kewenangan SBI atau RSBI.

"Kami menunggu Kemendikbud. Sambil menunggu, status sekolah yang RSBI terus berlanjut," kata Titiek, di Tegal, Kamis (10/1/2013).

Titiek mengatakan, Kemendiknas sudah menerima putusan MK terkait penghapusan status SBI dan RSBI. Namun hingga kini, Kemendikbud belum melakukan pencabutan Petunjuk Teknis (Juknis) tentang SBI dan RSBI.

"Oleh karena itu, kami masih menggunakan kebijakan lama sambil menunggu kebijakan baru," ungkapnya.

Hal sama juga disampaikan Kepala SMA Negeri 1 Kota Tegal Rismono. Menurutnya, dirinya akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Rismono menambahkan, pihaknya akan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) dalam pendidikan di sekolahnya.

"Hal ini untuk mengakomodir siswa – siswa yang memiliki prestasi akademik tinggi," jelasnya.

Senada, Kepala SMP Negeri 7 Kota Tegal Faris Muazin meminta, agar kelebihan dari RSBI seperti kuota 30 persen tenaga pengajar minimal S2 tetap dipertahankan walaupun sudah tidak ada SBI atau RSBI.

Pemerintah juga dinilai harus memikirkan mengenai penambahan Dana Pedamping BOS, karena jumlah siswa RSBI tiap Rombongan Kelas (Rombel) maksimal 24 siswa. Namun pada kenyataannya, RSBI hanya menerima 20 siswa tiap Rombelnya.

"Ke depan pihaknya berencana menerapkan sistem pendidikan boarding class atau moving class. Tujuan dari sistem ini, adalah meningkatkan kemampuan siswa. Karena siswa akan berpindah kelas sesuai dengan mata pelajaran.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7936 seconds (0.1#10.140)