Kepsek SMPN 1 kecewa RSBI dibatalkan MK
A
A
A
Sindonews.com - Nada kekecewaan terungkap dari lidah Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1, Kota Batu Barokah Santoso atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan pendidikan model Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI).
Diibaratkan, seorang pelari maraton yang sudah mendekati garis finish. Tiba-tiba dewan juri memutuskan untuk membatalkan acara perlombaan lari itu.
"Secara pribadi kami kecewa karena program RSBI dibatalkan oleh MK. Tapi kami sadar. Sebagai pelaksana teknis paling bawah di lembaga pendidikan menengah. Tidak akan mampu mengubah keputusan MK itu. Dan kita siap menghormati keputusan MK itu," terang Barokah di SMPN 1, Rabu (9/1/2013).
Diterangkan, dipilihnya SMPN 1 sebagai pelaksana program RSBI di Kota Batu bukan atas dasar permintaan dirinya dan dewan guru serta komite sekolah. Tapi atas dasar hasil seleksi dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu, Provinsi Jatim hingga pusat.
Bahkan untuk memulai program RSBI yang dimulai tahun 2009, diawali dari kelas tujuh dulu. Baru tahun 2010 meningkat ke kelas delapan dan 2011 program RSBI full class mulai kelas 7,8 dan kelas 9.
"Program RSBI untuk SMPN 1 sangat didukung Pemkot Batu, Pemprov Jatim. Termasuk wali murid. Kini 20 persen guru kita sudah berijazah S-2. Ada 15 kelas dilengkapi fasilitas IT. Dan masih banyak yang lainnya untuk mendukung program RSBI," ujarnya.
Bantuan dari Pemkot Batu antara lain berupa bea siswa bagi guru SMPN 1 untuk kuliah Pasca Sarjana di Universitas Negeri Malang (UM). Termasuk bantuan peralatan pendidikan dan biaya perawatan gedung.
"Mungkin hanya di SMPN 1, meski menyandang RSBI yang membebaskan uang pangkal. Dan membebaskan sumbangan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Pernyataan Miskin (SKTM)," ujar Barokah.
Karena saat ini sudah ada keputusan MK untuk membatalkan program SBI dan RSBI. Barokah hanya bersikap menunggu petunjuk dari Dindik Kota Batu, Provinsi Jatim dan Dirjeng Pendidikan Menengah, Kementrian Pendidikan Nasional.
"Kita tetap akan menjaga kualitas pendidikan di sekolah ini meski tidak RSBI lagi. Kita juga akan memberikan pengertian kepada siswa dan wali murid. Harapan kita kedepan ada regulasi pendidikan yang lebih baik lagi untuk anak didik kita," tandas Barokah.
Kasi Pendidikan Menengah dan Kurikulum, Dindik Kota Batu Abdul Rais menyatakan, belum mengambil tindakan apa pun pasca keputusan MK yang membatalkan program SBI dan RSBI.
Sementara ini yang dilakukan Dindik Kota Batu sebatas berkordinasi dengan pihak sekolah tentang masa depan pendidikan di Kota Batu. "Kita juga masih menunggu surat petunjuk dari Kementrian Pendidikan. Dan sekolah tetap melaksanakan kewajibannya seperti biasanya," tegas Rais.
Diibaratkan, seorang pelari maraton yang sudah mendekati garis finish. Tiba-tiba dewan juri memutuskan untuk membatalkan acara perlombaan lari itu.
"Secara pribadi kami kecewa karena program RSBI dibatalkan oleh MK. Tapi kami sadar. Sebagai pelaksana teknis paling bawah di lembaga pendidikan menengah. Tidak akan mampu mengubah keputusan MK itu. Dan kita siap menghormati keputusan MK itu," terang Barokah di SMPN 1, Rabu (9/1/2013).
Diterangkan, dipilihnya SMPN 1 sebagai pelaksana program RSBI di Kota Batu bukan atas dasar permintaan dirinya dan dewan guru serta komite sekolah. Tapi atas dasar hasil seleksi dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu, Provinsi Jatim hingga pusat.
Bahkan untuk memulai program RSBI yang dimulai tahun 2009, diawali dari kelas tujuh dulu. Baru tahun 2010 meningkat ke kelas delapan dan 2011 program RSBI full class mulai kelas 7,8 dan kelas 9.
"Program RSBI untuk SMPN 1 sangat didukung Pemkot Batu, Pemprov Jatim. Termasuk wali murid. Kini 20 persen guru kita sudah berijazah S-2. Ada 15 kelas dilengkapi fasilitas IT. Dan masih banyak yang lainnya untuk mendukung program RSBI," ujarnya.
Bantuan dari Pemkot Batu antara lain berupa bea siswa bagi guru SMPN 1 untuk kuliah Pasca Sarjana di Universitas Negeri Malang (UM). Termasuk bantuan peralatan pendidikan dan biaya perawatan gedung.
"Mungkin hanya di SMPN 1, meski menyandang RSBI yang membebaskan uang pangkal. Dan membebaskan sumbangan biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Pernyataan Miskin (SKTM)," ujar Barokah.
Karena saat ini sudah ada keputusan MK untuk membatalkan program SBI dan RSBI. Barokah hanya bersikap menunggu petunjuk dari Dindik Kota Batu, Provinsi Jatim dan Dirjeng Pendidikan Menengah, Kementrian Pendidikan Nasional.
"Kita tetap akan menjaga kualitas pendidikan di sekolah ini meski tidak RSBI lagi. Kita juga akan memberikan pengertian kepada siswa dan wali murid. Harapan kita kedepan ada regulasi pendidikan yang lebih baik lagi untuk anak didik kita," tandas Barokah.
Kasi Pendidikan Menengah dan Kurikulum, Dindik Kota Batu Abdul Rais menyatakan, belum mengambil tindakan apa pun pasca keputusan MK yang membatalkan program SBI dan RSBI.
Sementara ini yang dilakukan Dindik Kota Batu sebatas berkordinasi dengan pihak sekolah tentang masa depan pendidikan di Kota Batu. "Kita juga masih menunggu surat petunjuk dari Kementrian Pendidikan. Dan sekolah tetap melaksanakan kewajibannya seperti biasanya," tegas Rais.
(ysw)