Polri: Dahlan lakukan 3 pelanggaran

Rabu, 09 Januari 2013 - 19:21 WIB
Polri: Dahlan lakukan 3 pelanggaran
Polri: Dahlan lakukan 3 pelanggaran
A A A
Sindonews.com - Dalam uji coba kendaraan "Ferari" Tucuxi yang berakhir dengan kecelakaan, Polri menganggap Dahlan Iskan melakukan tiga pelanggaran.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman menegaskan, Dahlan Iskan melakukan tiga pelanggaran hukum.

Pertama, penyalahgunaan pelat nomor kendaraan bermotor “DI 19” yang digunakan Dahlan, tak dikeluarkan oleh Polri, uji coba kendaraan tanpa izin pihak berwajib, dan mengemudikan kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat resmi.

“Saya kira, pak Dahlan melakukan tiga pelanggaran lalu lintas,” jelasnya di Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Terhadap pelanggaran itu, Sutarman menegaskan, Dahlan akan tetap diproses hukum sesuai pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.

Sementara itu, Kapolri Jendral Timur Pradopo mengatakan, institusinya belum bisa menyebutkan ancaman hukuman atau sanksi yang bakal diberikan kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait pengunaan nomor seri mobil listrik Tucuxi DI 19.

“Kasus itu masih masih dalam proses penyidikan. Institusinya akan berkoordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait seperti Kemhub. Kaitan masalah uji coba, ada dalam kententuan UU,” kata Kapolri Timur Pradopo di Jakarta, Rabu (9/1/2013).

Menurutnya, setiap kendaraan yang akan diproduksi harus melewati langkah-langkah penelitian dan pengujian. Namun, saat ditanya aturan tersebut dalam UU, dia enggan menjawabnya.

“Kita tunggu hasil proses Polda Jatim yang sedang melakukan langkah-langkah (penyidikan),” katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6654 seconds (0.1#10.140)