Operasional mobil jenazah gratis terganjal Perwal

Rabu, 09 Januari 2013 - 14:56 WIB
Operasional mobil jenazah...
Operasional mobil jenazah gratis terganjal Perwal
A A A
Sindonews.com - Pemanfaatan dua mobil jenazah gratis kepada warga Yogyakarta bukan hanya terganjal peraturan wali kota (perwal) sebagai payung hukum penggunaan. Ternyata aset pemkot tersebut juga terganjal administrasi kendaraan itu sendiri.

Hingga kini administrasi kendaraan masih dalam proses, terutama penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Yogyakarta Hari Setyowacono mengakui saat ini pengadaan dua mobil jenazah masih dalam proses pengurusan. Setelah selesai segera menyerahkannya kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) sebagai instansi yang akan mengelola kendaraan.

“Untuk penertiban STNK,kami perkirakan butuh waktu dua hari,” ujar Hari di kantornya, Rabu (9/1/2013).

Mobil bantuan pemkot itu nantinya dapat dimanfaatkan warga Yogyakarta, baik yang meninggal di rumah sakit dalam kota maupun di luar kota untuk dibawa ke rumah duka atau pemakaman.

Mobil jenazah dijanjikan melayani selama 24 jam. Namun karena jumlahnya terbatas, penggunaan didasarkan pada skala prioritas pendaftar.

Pengadaan dua mobil jenazah menggunakan APBD Perubahan Yogyakarta 2012. Dananya berasal dari anggaran pengganti lima unit mobil dinas muspida senilai Rp1,6 miliar. Di samping untuk pengadaan dua mobil jenazah, anggaran itu juga untuk pengadaan dump truck.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti sangat menyayangkan atas lambannya pemkot mengurus proses administrasi. Apalagi pengadaannya sudah direncanakan dalam APBD Perubahan 2012.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4977 seconds (0.1#10.140)