Pemkab tidak tegas, petani sawit menderita
A
A
A
Sindonews.com - Kembali, petani plasma kelapa sawit di Kecamatan Rawas Ilir dan Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengajukan tuntutan kepada pihak PT London Sumatera (Lonsum) untuk tidak melakukan pembatasan pembelian hasil kelapa sawit plasma dan non plasma.
Para petani juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura tegas menangani masalah petani kelapa sawit dua kecamatan tersebut. Sebab, meskipun sudah dilakukan pertemuan yang difasilitasi Pemkab Mura melalui Asisten II dan Dinas Perkebunan (Disbun) mencari solusi dan membuat kesepakatan terhadap dua kali aksi petani melakukan pengepungan dan menghamburkan serta membakar kelapa sawit di depan pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT Lonsum.
Namun, setelah dua bulan berlalu kesepakatan yang dijanjikan Lonsum akan mengakomodir semua buah sawit petani hanya jani palsu karena sama sekali hingga kini belum terealisasi atau terwujud.
"Kesepakatan yang dijanjikan hanya omong kosong dan janji-janji palsu sehingga menyebabkan kesusahan yang di alami petani. Bahkan, selain tidak mau menerima buah sawit dari petani non plasma bahkan saat ini yang terjadi petani dipersulit mendapatkan surat pengantar buah sawit (SPBS) karena sama sekali tidak ada," ujar Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Mura, Devi Arianto, Minggu 6 Januari 2013.
Menurutnya, petani non plasma sama sekali tidak ada hambatan untuk menjual hasilnya ke pabrik perusahaan lain selain PT Lonsum. Namun, untuk melakukan itu akomodasi yang dikeluarkan oleh petani sangatlah besar sehingga mereka sama sekali tidak terjangkau untuk menjual hasil perkebunan mereka ke pabrik lain.
Mirisnya, Pemkab Mura sudah memfasilitasi antara petani, dan pihak Lonsum. Tetapi, kesepakatan buah kepala sawit dari non plasma dan plasma akan di beli dan berjanji akan mengakomodir semua milik petani yang ada di dua kecamatan itu. Namun semua hal itu dianggap omong kosong oleh petani sebab hingga kini hal yang dijanjikan Lonsum sama sekali hingga kini tidak ada buktinya.
"Kami minta Pemkab Mura tegas dan meminta investor menerima hasil perkebunan petani non plasma dan plasma binaan Lonsum selama ini. Jangan sampai ketidaktegasan pemerintah menyebabkan petani diabaikan.
Saya bingung dengan sikap Pemkab Mura yang terkesan berpihak kepada investor apalagi berurusan dengan Lonsum, Pemkab Mura selalu diam?,” tegas dia.
Menurutnya, sikap yang tidak tegas jelas merugikan petani dan pihaknya segara Pemkab Mura segera menyelesaikan masalah yang ada. Jangan sampai petani yang selalu menjadi korban karena para petani menggantungkan hasil penjualan tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Jika kondisi ini dibiarkan petani kelapa sawit tidak mampu lagi bertahan jika harus menunggu berbulan-bulan lagi. Sedangkan kerugiaan yang di alami karena banyak buah yang busuk mengakibatkan kerugiaan petani di Kecamatan Rawas Ilir dan Kecamatan Nibung bisa mencapai Rp1 miliar setiap bulan. Tuntutan petani hanya minta hasil buah kelapa sawit diterima dengan harganya sama jangan tidak jelas seperti saat ini.
“Pemkab Mura harus mengambil sikap jika memang tidak direalisasikan dalam waktu dekat ini bukan tidak mungkin para petani akan melakukan aksi besar-besarkan untuk meminta haknya di penuhi,” ungkapnya.
Sementara itu, Petani Kelapa Sawit Desa Rawas Ilir, Zulkarnain menegaskan, tuntutan petani hanya buah kelapa sawit yang ada diterima dengan harga yang ada. Karena jika tidak diterima kerugian material yang dialami petani.
Apalagi, menurutnya, jika proses untuk penerimaan buah kelapa sawit dipersulit jelas menyebabkan petani kecewa dan marah. Apalagi sudah dua kali petani unjuk rasa tetapi tetap tidak diindahkan sehingga kepada siapa lagi petani mengadu.
“Jika berlarut-larut buah kelapa sawit menjadi busuk dan petani rugi. Seharusnya pemerintah segera menyikapi hal ini dan menolong petani bukan melakukan pembiaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Syahri, Manager PT Lonsum Wilayah Sungai Kepahiyang mengatakan, untuk hasil perkebunan kelapa sawit petani plasma sama sekali tida ada masalah dan mengenai perkebunan milik petani non-plasma sudah di tampung oleh pihaknya melalui mekanisme non-plasma gabung dengan pihak Koperasi Unit Desa (KUD) petani plasma. Namun, pembatasan kuota pembelian sebanyak dua ton setiap kali panennya.
"Kalau kita bicara normal pembelian dua ton kelapa sawit setiap kalinya per KUD itu sudah melebihi, apa lagi dalam situasi pabrik yang tidak normal saat ini,” kata Syahri.
Selama ini, lanjutnya, buah sawit non-plasma sudah dibeli pihak Lonsum dan cara penjualannya mereka harus bergabung dengan kelompok petani plasma melalui KUD yang ada. Tetapi, hingga kini pihaknya sama sekali tidak ada perjanjian khusus untuk membeli kelapa sawit milik petani non-plasma.
Sebab petani non-plasma sangatlah banyak. Bahkan bahkan dalam waktu dekat ini Pemkab Mura akan melakukan peninjauan langsung ke lahan-lahan non-plasma.
“Kita tetap terima hasil buah mereka namun dengan batasan dua ton, namun untuk diketahui kami tidak memiki kewajiban untuk membeli sawit non plasma kewajiban kami adalah membeli kelapa sawit milik petani plasma saja," jelasnya.
Syahri menambahkan, bukan susah dicari, semua SPBS sudah diberikan kepada semua petani dan KUD yang masih belum melunasi hutangnya kepada pihak perusahaan.
"Jadi mengenai SPBS sama sekali tidak ada masalah," pungkasnya.
Para petani juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura tegas menangani masalah petani kelapa sawit dua kecamatan tersebut. Sebab, meskipun sudah dilakukan pertemuan yang difasilitasi Pemkab Mura melalui Asisten II dan Dinas Perkebunan (Disbun) mencari solusi dan membuat kesepakatan terhadap dua kali aksi petani melakukan pengepungan dan menghamburkan serta membakar kelapa sawit di depan pabrik Crude Palm Oil (CPO) PT Lonsum.
Namun, setelah dua bulan berlalu kesepakatan yang dijanjikan Lonsum akan mengakomodir semua buah sawit petani hanya jani palsu karena sama sekali hingga kini belum terealisasi atau terwujud.
"Kesepakatan yang dijanjikan hanya omong kosong dan janji-janji palsu sehingga menyebabkan kesusahan yang di alami petani. Bahkan, selain tidak mau menerima buah sawit dari petani non plasma bahkan saat ini yang terjadi petani dipersulit mendapatkan surat pengantar buah sawit (SPBS) karena sama sekali tidak ada," ujar Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Mura, Devi Arianto, Minggu 6 Januari 2013.
Menurutnya, petani non plasma sama sekali tidak ada hambatan untuk menjual hasilnya ke pabrik perusahaan lain selain PT Lonsum. Namun, untuk melakukan itu akomodasi yang dikeluarkan oleh petani sangatlah besar sehingga mereka sama sekali tidak terjangkau untuk menjual hasil perkebunan mereka ke pabrik lain.
Mirisnya, Pemkab Mura sudah memfasilitasi antara petani, dan pihak Lonsum. Tetapi, kesepakatan buah kepala sawit dari non plasma dan plasma akan di beli dan berjanji akan mengakomodir semua milik petani yang ada di dua kecamatan itu. Namun semua hal itu dianggap omong kosong oleh petani sebab hingga kini hal yang dijanjikan Lonsum sama sekali hingga kini tidak ada buktinya.
"Kami minta Pemkab Mura tegas dan meminta investor menerima hasil perkebunan petani non plasma dan plasma binaan Lonsum selama ini. Jangan sampai ketidaktegasan pemerintah menyebabkan petani diabaikan.
Saya bingung dengan sikap Pemkab Mura yang terkesan berpihak kepada investor apalagi berurusan dengan Lonsum, Pemkab Mura selalu diam?,” tegas dia.
Menurutnya, sikap yang tidak tegas jelas merugikan petani dan pihaknya segara Pemkab Mura segera menyelesaikan masalah yang ada. Jangan sampai petani yang selalu menjadi korban karena para petani menggantungkan hasil penjualan tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Jika kondisi ini dibiarkan petani kelapa sawit tidak mampu lagi bertahan jika harus menunggu berbulan-bulan lagi. Sedangkan kerugiaan yang di alami karena banyak buah yang busuk mengakibatkan kerugiaan petani di Kecamatan Rawas Ilir dan Kecamatan Nibung bisa mencapai Rp1 miliar setiap bulan. Tuntutan petani hanya minta hasil buah kelapa sawit diterima dengan harganya sama jangan tidak jelas seperti saat ini.
“Pemkab Mura harus mengambil sikap jika memang tidak direalisasikan dalam waktu dekat ini bukan tidak mungkin para petani akan melakukan aksi besar-besarkan untuk meminta haknya di penuhi,” ungkapnya.
Sementara itu, Petani Kelapa Sawit Desa Rawas Ilir, Zulkarnain menegaskan, tuntutan petani hanya buah kelapa sawit yang ada diterima dengan harga yang ada. Karena jika tidak diterima kerugian material yang dialami petani.
Apalagi, menurutnya, jika proses untuk penerimaan buah kelapa sawit dipersulit jelas menyebabkan petani kecewa dan marah. Apalagi sudah dua kali petani unjuk rasa tetapi tetap tidak diindahkan sehingga kepada siapa lagi petani mengadu.
“Jika berlarut-larut buah kelapa sawit menjadi busuk dan petani rugi. Seharusnya pemerintah segera menyikapi hal ini dan menolong petani bukan melakukan pembiaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Syahri, Manager PT Lonsum Wilayah Sungai Kepahiyang mengatakan, untuk hasil perkebunan kelapa sawit petani plasma sama sekali tida ada masalah dan mengenai perkebunan milik petani non-plasma sudah di tampung oleh pihaknya melalui mekanisme non-plasma gabung dengan pihak Koperasi Unit Desa (KUD) petani plasma. Namun, pembatasan kuota pembelian sebanyak dua ton setiap kali panennya.
"Kalau kita bicara normal pembelian dua ton kelapa sawit setiap kalinya per KUD itu sudah melebihi, apa lagi dalam situasi pabrik yang tidak normal saat ini,” kata Syahri.
Selama ini, lanjutnya, buah sawit non-plasma sudah dibeli pihak Lonsum dan cara penjualannya mereka harus bergabung dengan kelompok petani plasma melalui KUD yang ada. Tetapi, hingga kini pihaknya sama sekali tidak ada perjanjian khusus untuk membeli kelapa sawit milik petani non-plasma.
Sebab petani non-plasma sangatlah banyak. Bahkan bahkan dalam waktu dekat ini Pemkab Mura akan melakukan peninjauan langsung ke lahan-lahan non-plasma.
“Kita tetap terima hasil buah mereka namun dengan batasan dua ton, namun untuk diketahui kami tidak memiki kewajiban untuk membeli sawit non plasma kewajiban kami adalah membeli kelapa sawit milik petani plasma saja," jelasnya.
Syahri menambahkan, bukan susah dicari, semua SPBS sudah diberikan kepada semua petani dan KUD yang masih belum melunasi hutangnya kepada pihak perusahaan.
"Jadi mengenai SPBS sama sekali tidak ada masalah," pungkasnya.
(rsa)