Aher akan tuntut balik Aceng
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) berencana menuntut balik Bupati Garut Aceng HM Fikri. Hal ini disampaikan Aher sebagai respon atas niat Bupati Aceng melalui kuasa hukumnya Egi Sujana yang akan melaporkannya ke Polda Jabar dengan tuduhan fitnah.
“Kalau seseorang melaporkan orang lain kan boleh. Karena ini negara hukum. Tapi bila laporan yang disampaikan tidak karuan, saya bisa tuntut balik dong?” kata Aher usai bersilaturahmi dengan sejumlah wartawan, di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Garut, Kamis (3/1/2013).
Aher menepis tudingan pihak kuasa hukum Aceng yang menyatakan dirinya telah melakukan fitnah. Dia menegaskan, dirinya tidak pernah mengarang cerita dalam kasus pernikahan kilat Aceng.
“Saya tidak pernah mengarang berita bohong. Apa yang ada di sejumlah media, isi laporan Pansus DPRD, serta apa yang telah disampaikan yang bersangkutan (Aceng) dan saya, itu adalah fakta. Isinya semua itu-itu saja kan? enggak ada masalah,” ujarnya.
Dia yakin, aparat kepolisian kedepannya tidak akan menindaklanjuti pelaporan yang disampaikan tim kuasa hukum Aceng.
“Polisi sangat paham, mana laporan yang bisa lanjut dan mana yang tidak,” tukasnya.
Sementara itu, Wakapolres Garut Kompol Legawa Utama membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum Aceng. Dia berjanji, pihaknya secepatnya akan mencari fakta hukum.
“Jika tidak terbukti, maka laporannya akan di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” tukasnya.
“Kalau seseorang melaporkan orang lain kan boleh. Karena ini negara hukum. Tapi bila laporan yang disampaikan tidak karuan, saya bisa tuntut balik dong?” kata Aher usai bersilaturahmi dengan sejumlah wartawan, di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Garut, Kamis (3/1/2013).
Aher menepis tudingan pihak kuasa hukum Aceng yang menyatakan dirinya telah melakukan fitnah. Dia menegaskan, dirinya tidak pernah mengarang cerita dalam kasus pernikahan kilat Aceng.
“Saya tidak pernah mengarang berita bohong. Apa yang ada di sejumlah media, isi laporan Pansus DPRD, serta apa yang telah disampaikan yang bersangkutan (Aceng) dan saya, itu adalah fakta. Isinya semua itu-itu saja kan? enggak ada masalah,” ujarnya.
Dia yakin, aparat kepolisian kedepannya tidak akan menindaklanjuti pelaporan yang disampaikan tim kuasa hukum Aceng.
“Polisi sangat paham, mana laporan yang bisa lanjut dan mana yang tidak,” tukasnya.
Sementara itu, Wakapolres Garut Kompol Legawa Utama membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum Aceng. Dia berjanji, pihaknya secepatnya akan mencari fakta hukum.
“Jika tidak terbukti, maka laporannya akan di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” tukasnya.
(rsa)