5 Napi kabur dari Lapas Ambarawa

Rabu, 02 Januari 2013 - 21:02 WIB
5 Napi kabur dari Lapas Ambarawa
5 Napi kabur dari Lapas Ambarawa
A A A
Sindonews.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, Muqowimul Aman, membenarkan adanya insiden kaburnya lima tahanan dari Lapas Klas IIA Benteng Ambarawa, Kecamatan Ambarawa.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Soewarso, mengatakan lima tahanan itu kabur dari Kamar Nomor 3 Blok 2 dengan cara menjebol plafon Lapas.

“Mereka menempati blok khusus tahanan, plafon di situ memang masih menggunakan batu bata, tidak dicor, jadi memang rapuh mudah dijebol, sebagian blok lain memang sudah kami cor, mereka naik menggunakan tong air yang disusun untuk mencapai ketinggian plafon, memang itu adalah bangunan Belanda, saya bersama tim langsung cek ke lokasi begitu ada informasi tersebut,” ungkapnya saat dikonfirmasi Rabu (2/1/2013)

Soewarso berargumen, Lapas Klas II A Beteng Ambarawa cukup rawan dari segi keamanan. Pasalnya Lapas tersebut tidak memiliki double tembok, seperti Lapas lainnya. Terkait petugas jaga tersebut, Soewarso mengatakan tentu ada sanksi bagi mereka.

“Apapun ceritanya, itu adalah kelalaian, tentu ada sanksi, sekarang tim sedang memeriksa mereka, apakah ada unsur kesengajaan dari kaburnya lima tahanan itu,” tegasnya.

Pihaknya, lanjut Soewarso, juga melibatkan kepolisian dalam upaya menangkap kembali ke lima tahanan yang kabur tersebut.

“Saya perintahkan untuk menutup lapisan plafon dengan teralis besi,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun SINDO, lima tahanan yang kabur itu, tiga di antaranya terjerat kasus pencurian. Masing–masing; Puput Dian Riyadi (19) warga Dusun Ngroyen, RT04/RW02, Ngandung, Gantiwarno, Klaten; Prayitno alias Ayik (25) warga Dusun Talun RT02/RW06, Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang; Stevanus Hengki Oktavia (36) warga Kampung Sanggeng RT01/RW06, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Tahanan ke empat yang kabur bernama Tarjono (34) warga asli Dusun Silirejo, RT04/RW01, Kecamatan Tirto, Pekalongan, yang tersangkut kasus perampokan Pasal 365 KUHP. Sementara tahanan terakhir bernama, Tarmuji (44) warga Dusun Pucung Krajan, RT01/RW03, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, yang tersangkut kasus kasus kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Insiden terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, ketika seorang petugas jaga bernama Sularmo bersama regu jaga sedang patroli cek kamar–kamar tahanan. Namun saat mengecek di Kamar Nomor 3 Blok 2, ternyata para tahanan itu sudah kaburdari dalam sel.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5537 seconds (0.1#10.140)