Korupsi di KPUD, Kejati akan periksa 104 saksi
A
A
A
Sindonews.com - Terkait kasus korupsi yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Halmahera Timur (KPUD Haltim), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akan memeriksa 104 saksi. Sejauh ini, Kejati sudah memeriksa 33 saksi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Malut Robert Jimmy mengatakan, hal ini dilakukan agar indikasi kasus tersebut bisa diungkap secara jelas dan dituntaskan.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya penyidik berencana memanggil 104 saksi yang mengetahui lasus tersebut untuk diperiksa, dan sampai saat ini baru 33 saksi yang suda dimintai keterangan.
”Kita baru periksa 33 orang saksi, sementara lainya bulan Januari ini juga akan diperiksa,“ terang Robert di Kantor Kejati Malut, Rabu (2/1/2013).
Untuk memeriksa saksi lainnya, Kejati Malut sudah menyiapkan tim khusus untuk membongkar skandal tersebut.
”Pastinya bulan Januari ini kita periksa saksi kembali tetapi tanggal pemeriksaan belum dipastikan," terangnya.
Robert menambahkan, Kejati Malut memang terkendala dalam memeriksa saksi. Karena mereka berdomisili di Kabupaten Haltim sehingga tidak bisa didatangkan ke Ternate.
"Pemeriksaan nanti, penyidik yang akan ke Halmahera Timur," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumya, penyidik Kejati Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPUD Halmahera Timur Hayun Manuwai bersama empat anggota lainnya, yakni Adit Abdurahim, Nofarius Bulango, Fahrudin Umar dan Salma Amin dan Sekertaris KPUD Adnan.
Mereka diguga menghabiskan anggaran KPUD Halmahera Timur Rp13,7 miliar. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penggelapan dana Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Halmahera Timur 2010 lalu sebesar Rp5,7 miliar.
Sebelumnya, sesuai proposal yang diajukan KPU Halmahera Timur anggaran Pilkada Bupati Haltim hanya Rp8 miliar. Ternyata ada pencairan lagi sebanyak Rp5,7 miliar yang dilakukan Hayun Manuwai. Penambahan anggaran Rp5,7 miliar yang dilakukan Hayun tanpa sepengetahuan empat anggota KPUD lainya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Malut Robert Jimmy mengatakan, hal ini dilakukan agar indikasi kasus tersebut bisa diungkap secara jelas dan dituntaskan.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya penyidik berencana memanggil 104 saksi yang mengetahui lasus tersebut untuk diperiksa, dan sampai saat ini baru 33 saksi yang suda dimintai keterangan.
”Kita baru periksa 33 orang saksi, sementara lainya bulan Januari ini juga akan diperiksa,“ terang Robert di Kantor Kejati Malut, Rabu (2/1/2013).
Untuk memeriksa saksi lainnya, Kejati Malut sudah menyiapkan tim khusus untuk membongkar skandal tersebut.
”Pastinya bulan Januari ini kita periksa saksi kembali tetapi tanggal pemeriksaan belum dipastikan," terangnya.
Robert menambahkan, Kejati Malut memang terkendala dalam memeriksa saksi. Karena mereka berdomisili di Kabupaten Haltim sehingga tidak bisa didatangkan ke Ternate.
"Pemeriksaan nanti, penyidik yang akan ke Halmahera Timur," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumya, penyidik Kejati Malut telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPUD Halmahera Timur Hayun Manuwai bersama empat anggota lainnya, yakni Adit Abdurahim, Nofarius Bulango, Fahrudin Umar dan Salma Amin dan Sekertaris KPUD Adnan.
Mereka diguga menghabiskan anggaran KPUD Halmahera Timur Rp13,7 miliar. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penggelapan dana Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Halmahera Timur 2010 lalu sebesar Rp5,7 miliar.
Sebelumnya, sesuai proposal yang diajukan KPU Halmahera Timur anggaran Pilkada Bupati Haltim hanya Rp8 miliar. Ternyata ada pencairan lagi sebanyak Rp5,7 miliar yang dilakukan Hayun Manuwai. Penambahan anggaran Rp5,7 miliar yang dilakukan Hayun tanpa sepengetahuan empat anggota KPUD lainya.
(ysw)