Wartawan online di Ambon dianiaya TNI

Selasa, 01 Januari 2013 - 10:50 WIB
Wartawan online di Ambon...
Wartawan online di Ambon dianiaya TNI
A A A
Sindonews.com - Mengawali tahun 2013 kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. wartawan kompas.com di Ambon, dianiaya oknum TNI saat meliput aksi pengejaran terhadap pelaku pemukulan anak anggota TNI.

Rahman wartawan kompas.com ditendang dan kameranya dirampas serta dirusak kasus penganiayaan ini langsung dilaporkan AJI Ambon ke Denpom 16 Pattimura .

Rahman Patty kontributor kompas.com ini yang juga anggota AJI Ambon didampingi ketua AJI Ambon serta seorang saksi peristiwa itu melaporkan kasus penganiayaan ini ke Detasemen Polisi Militer Kodam 16 Pattimura, Senin (1/1/2013) dinihari.

Kedatangan rahman langsung disambut komandan Korem 151 Binaiya Kolonel infanteri Asep Kurnaidi dan langsung dimintai keterangan oleh penyidik Denpom

Dalam keterangannya Rahman menyatakan kasus penganiayaan itu terjadi di kawasan Jalan Raya Pattimura Kota Ambon sekira pukul 00.30 Waktu Indonesia Timur. Saat itu Rahman sedang meliput jalannya perayaan tahun baru di Kota Ambon.

Tiba-tiba belasan anggota Detasemen Kavaleri Kodam 16 Pattimura mengejar pelaku pemukulan anak dari anggota Denkav, pelaku pemukulan diduga seorang anggota Brimob Polda Maluku.

Anggota Denkav marah saat Rahman dan sejumlah wartawan lainnya mengabadikan peristiwa pengejaran itu. Mereka langsung mengancam dan meminta Rahman menghapus foto-foto yang sempat diambilnya.

Bukan itu saja salah seorang oknum yakni Serka Abdullan mengancam akan menghabisi Rahman jika tidak menghapus foto tersebut. Meski sudah menghapus foto-foto itu, Rahman masih dikepung dan di tendang di bagian bawah perut oleh salah seorang oknum denkav dan kameranya dirampas lalu dibanting.

Selain itu anggota denkav juga mengancam dan nyaris merampas kamera video seorang wartawan moluka tv. Anggota Denkav juga mengancam sejumlah wartawan lainnya yang menjadi saksi peristiwa tersebut.

Usai peristiwa itu Serka Abdullah sempat meminta maaf kepada Rahman namun Rahman tetap melaporkan kejadian itu kepada Denpom 16 Patimura.

Menurut Ketua AJI Ambon Insany Syahbarwaty, kasus tersebut akan terus diproses hukum. Karena oknum aparat tersebut sudah melanggar UU Pers yakni menghalangi tugas jurnalistik disertai tindak kekerasan .

Usai diperiksa penyik Denpom Rahman kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Tentara Latumeten Ambon.

Danrem 151 Binaiya Kolonel Asep Kurnaidi menyatakan para oknum tersebut akan diproses sesusai ketentuan hukum yang ada.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8381 seconds (0.1#10.140)