Wartawan online di Ambon dianiaya TNI

Selasa, 01 Januari 2013 - 10:50 WIB
Wartawan online di Ambon...
Wartawan online di Ambon dianiaya TNI
A A A
Sindonews.com - Mengawali tahun 2013 kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. wartawan kompas.com di Ambon, dianiaya oknum TNI saat meliput aksi pengejaran terhadap pelaku pemukulan anak anggota TNI.

Rahman wartawan kompas.com ditendang dan kameranya dirampas serta dirusak kasus penganiayaan ini langsung dilaporkan AJI Ambon ke Denpom 16 Pattimura .

Rahman Patty kontributor kompas.com ini yang juga anggota AJI Ambon didampingi ketua AJI Ambon serta seorang saksi peristiwa itu melaporkan kasus penganiayaan ini ke Detasemen Polisi Militer Kodam 16 Pattimura, Senin (1/1/2013) dinihari.

Kedatangan rahman langsung disambut komandan Korem 151 Binaiya Kolonel infanteri Asep Kurnaidi dan langsung dimintai keterangan oleh penyidik Denpom

Dalam keterangannya Rahman menyatakan kasus penganiayaan itu terjadi di kawasan Jalan Raya Pattimura Kota Ambon sekira pukul 00.30 Waktu Indonesia Timur. Saat itu Rahman sedang meliput jalannya perayaan tahun baru di Kota Ambon.

Tiba-tiba belasan anggota Detasemen Kavaleri Kodam 16 Pattimura mengejar pelaku pemukulan anak dari anggota Denkav, pelaku pemukulan diduga seorang anggota Brimob Polda Maluku.

Anggota Denkav marah saat Rahman dan sejumlah wartawan lainnya mengabadikan peristiwa pengejaran itu. Mereka langsung mengancam dan meminta Rahman menghapus foto-foto yang sempat diambilnya.

Bukan itu saja salah seorang oknum yakni Serka Abdullan mengancam akan menghabisi Rahman jika tidak menghapus foto tersebut. Meski sudah menghapus foto-foto itu, Rahman masih dikepung dan di tendang di bagian bawah perut oleh salah seorang oknum denkav dan kameranya dirampas lalu dibanting.

Selain itu anggota denkav juga mengancam dan nyaris merampas kamera video seorang wartawan moluka tv. Anggota Denkav juga mengancam sejumlah wartawan lainnya yang menjadi saksi peristiwa tersebut.

Usai peristiwa itu Serka Abdullah sempat meminta maaf kepada Rahman namun Rahman tetap melaporkan kejadian itu kepada Denpom 16 Patimura.

Menurut Ketua AJI Ambon Insany Syahbarwaty, kasus tersebut akan terus diproses hukum. Karena oknum aparat tersebut sudah melanggar UU Pers yakni menghalangi tugas jurnalistik disertai tindak kekerasan .

Usai diperiksa penyik Denpom Rahman kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Tentara Latumeten Ambon.

Danrem 151 Binaiya Kolonel Asep Kurnaidi menyatakan para oknum tersebut akan diproses sesusai ketentuan hukum yang ada.
(ysw)
Berita Terkait
Wartawan di Pasuruan...
Wartawan di Pasuruan Dikirimi Paket Misterius Diduga Berisi Racun, 3 Hari Kritis Mengalami Kebutaan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka...
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Wartawan di Karawang
Soroti Kekerasan Terhadap...
Soroti Kekerasan Terhadap Wartawan, Partai Garuda: Mereka Dilindungi UU
Indeks Keselamatan Jurnalis...
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: 45 Persen Wartawan Pernah Alami Tindak Kekerasan
2 Tersangka Kasus Penganiayaan...
2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Diminta Menyerahkan Diri
Penganiayaan Wartawan...
Penganiayaan Wartawan di Madina, IWO Sumut: Bukti Nyata Ancaman Terhadap Dunia Pers
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 menit yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
24 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
34 menit yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
39 menit yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
52 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved