Tahun ini Polres Depok pecat 11 polisi nakal
Sabtu, 29 Desember 2012 - 15:25 WIB
Tahun ini Polres Depok pecat 11 polisi nakal
A
A
A
Sindonews.com - Sepanjang tahun 2012, Polres Depok telah menindak tegas jajaran anggota mereka yang nakal. Dari laporan tersebut, sebanyak 11 anggota polisi yang melanggar, telah dipecat tidak hormat.
Hal itu diungkapkan Kapolres Depok Achmad Kartiko, dalam konferensi pers Catatan Kasus Sepanjang 2012. Menurutnya, 11 polisi yang dipecat itu, rata-rata berpangkat bintara.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kasusnya bervariasi, ada 11 personel," kata Achmad kepada wartawan, di Mapolres Depok, Sabtu (29/12/12).
Achmad menambahkan, rata-rata 11 polisi nakal itu melanggar tindak pidana dan kasus desersi atau tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut.
"Mereka yang terlibat tindak pidana, jika sudah dihukum diatas tiga bulan, bisa diberhentikan secara tidak hormat," ucapnya.
Sementara, sebanyak 56 polisi juga melakukan pelanggaran disiplin. Mereka seluruhnya sudah diberikan sanksi sesuai dengan bobot kesalahannya.
"Dihukum, ada yang ditaruh ke tempat khusus, 21 hari maksimal, dan penundaan kenaikan pangkat," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, rata-rata polisi yang melanggar tindak pidana, karena tersandung kasus narkoba. Menurutnya, hal itu akan menjadi bahan evaluasi untuk mengurangi jumlah polisi nakal.
"Polres Depok tetap tegas menindak pelanggaran. Kami tidak suka juga jika ada anggota yang terlibat pidana, kode etik, dan disiplin. Kita akan menertibkan anggota, tingkatkan pembinaan pengawasan kita, ada seksi provost dan pengamanan. Pemantauan, pelanggaran dilakukan untuk proses efek jera," pungkasnya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Depok Achmad Kartiko, dalam konferensi pers Catatan Kasus Sepanjang 2012. Menurutnya, 11 polisi yang dipecat itu, rata-rata berpangkat bintara.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kasusnya bervariasi, ada 11 personel," kata Achmad kepada wartawan, di Mapolres Depok, Sabtu (29/12/12).
Achmad menambahkan, rata-rata 11 polisi nakal itu melanggar tindak pidana dan kasus desersi atau tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut.
"Mereka yang terlibat tindak pidana, jika sudah dihukum diatas tiga bulan, bisa diberhentikan secara tidak hormat," ucapnya.
Sementara, sebanyak 56 polisi juga melakukan pelanggaran disiplin. Mereka seluruhnya sudah diberikan sanksi sesuai dengan bobot kesalahannya.
"Dihukum, ada yang ditaruh ke tempat khusus, 21 hari maksimal, dan penundaan kenaikan pangkat," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, rata-rata polisi yang melanggar tindak pidana, karena tersandung kasus narkoba. Menurutnya, hal itu akan menjadi bahan evaluasi untuk mengurangi jumlah polisi nakal.
"Polres Depok tetap tegas menindak pelanggaran. Kami tidak suka juga jika ada anggota yang terlibat pidana, kode etik, dan disiplin. Kita akan menertibkan anggota, tingkatkan pembinaan pengawasan kita, ada seksi provost dan pengamanan. Pemantauan, pelanggaran dilakukan untuk proses efek jera," pungkasnya.
(maf)