Polisi cabul menangis saat sidang disiplin
Sabtu, 29 Desember 2012 - 02:38 WIB
Polisi cabul menangis saat sidang disiplin
A
A
A
Sindonews.com - Brigadir Polisi (Brigpol) Alexander M Talahatu (AMT), pelaku pelecehan seksual terhadap OD (18), seorang siswi SMK di kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya dihadapkan pada sidang disiplin kode etik Polri di Mapolres setempat.
Pelaku yang menjabat sebagai Kanit tipikor itu dikenai sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan mengikuti pendidikan serta kurungan selama 21 hari.
Tampak raut wajah tegang dirinya sesekali terlihat berusaha menyembunyikan tangisnya. Dalam sidang tersebut, terdakwa mengakui melakukan pelanggaran kode etik dan mencemarkan institusi saat melakukan interogasi dan interview terhadap korban guna menelusuri tersebarnya pose bugil korban di dunia maya beberpa waktu lalu.
"Saya memang meminta keluarga untuk menyediakan ruang kosong dan kemudian saya dan korban berduaan saja di dalam kamar korban, siap salah dan itu memang pelanggaran,” jawabnya dalam sidang etik, Jumat 28 Desember 2012.
Sidang yang menghadirkan korban serta sejumlah saksi itu akhirnya berujung dijatuhkan tiga vonis terhadap terdakwa, yakni penundaan kenaikan pangkat satu periode, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun dan kurungan selama 21 hari.
Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melkukan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia, melecehkan derajat wanita, kode etik dan mencemarkan institusi,” tandas Pimpinan sidang sebelum mebacakan vonisnya.
Usai sidang, korban dan keluarganya mengaku puas atas vonis yang dijatuhkan dan mengaku ikhlas menarik laporan pidana umum yang sebelumya dilaporkan.
“Namanya manusia tak luput dari kesalahan, jadi kami ikhlas tarik laporannya di unit PPA, apalagi pelaku dan Kasat Reskrim selalu kerumah untuk meminta maaf, jadi luluh juga hati kami, apalagi ini dalam suasana Natal, biar jadi kado Natal untuk pelaku dan Polres disini,” urai Abraham Djoh, ayah korban saat dimintai pendapatnya terkait vonis yang dijatuhkan.
Kendati telah dikenai sanksi dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Kapolres Sumba Timur, AKBP Made Dharmadi Giri menyatakan, terdakwa tetap menempati jabatannya sebagai Kanit Tipikor pada satuan Reskrim setempat.
“Yang bersangkutan masih menjabat kanit Tipikor, apalgi kita disini kurang tenaga yang kompeten untuk menangani unit tipikor yang dijabat serta dipimpin yang bersangkutan,”urai Kapolres kepada wartawan saat ditemui terpisah di ruang kerjanya.
Pelaku yang menjabat sebagai Kanit tipikor itu dikenai sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan mengikuti pendidikan serta kurungan selama 21 hari.
Tampak raut wajah tegang dirinya sesekali terlihat berusaha menyembunyikan tangisnya. Dalam sidang tersebut, terdakwa mengakui melakukan pelanggaran kode etik dan mencemarkan institusi saat melakukan interogasi dan interview terhadap korban guna menelusuri tersebarnya pose bugil korban di dunia maya beberpa waktu lalu.
"Saya memang meminta keluarga untuk menyediakan ruang kosong dan kemudian saya dan korban berduaan saja di dalam kamar korban, siap salah dan itu memang pelanggaran,” jawabnya dalam sidang etik, Jumat 28 Desember 2012.
Sidang yang menghadirkan korban serta sejumlah saksi itu akhirnya berujung dijatuhkan tiga vonis terhadap terdakwa, yakni penundaan kenaikan pangkat satu periode, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun dan kurungan selama 21 hari.
Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melkukan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia, melecehkan derajat wanita, kode etik dan mencemarkan institusi,” tandas Pimpinan sidang sebelum mebacakan vonisnya.
Usai sidang, korban dan keluarganya mengaku puas atas vonis yang dijatuhkan dan mengaku ikhlas menarik laporan pidana umum yang sebelumya dilaporkan.
“Namanya manusia tak luput dari kesalahan, jadi kami ikhlas tarik laporannya di unit PPA, apalagi pelaku dan Kasat Reskrim selalu kerumah untuk meminta maaf, jadi luluh juga hati kami, apalagi ini dalam suasana Natal, biar jadi kado Natal untuk pelaku dan Polres disini,” urai Abraham Djoh, ayah korban saat dimintai pendapatnya terkait vonis yang dijatuhkan.
Kendati telah dikenai sanksi dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Kapolres Sumba Timur, AKBP Made Dharmadi Giri menyatakan, terdakwa tetap menempati jabatannya sebagai Kanit Tipikor pada satuan Reskrim setempat.
“Yang bersangkutan masih menjabat kanit Tipikor, apalgi kita disini kurang tenaga yang kompeten untuk menangani unit tipikor yang dijabat serta dipimpin yang bersangkutan,”urai Kapolres kepada wartawan saat ditemui terpisah di ruang kerjanya.
(rsa)