Perdagangan satwa dilindungi masih marak

Jum'at, 28 Desember 2012 - 23:55 WIB
Perdagangan satwa dilindungi masih marak
Perdagangan satwa dilindungi masih marak
A A A
Kendati secara tegas pemerintah melarang perdagangan satwa yang dilindungi, namun tetap saja transaksi satwa dilindungi marak. Bahkan, kini perdagangan satwa tidak lagi dilakukan secara sembunyi namun mulai terbuka.

Organisasi perlindungan satwa liar ProFauna Indonesia mencatat jumlah spesies satwa liar dan dilindungi yang diperdagangkan selama tahun 2012 sebanyak 48 spesies baik yang dilakukan secara online maupun di pasar-pasar burung di Indonesia. Ada 27 spesies yang diperdagangkan secara online dan 21 spesies yang diperdagangkan melalui pasar burung.

Ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nur Sahid, mengatakan, tingkat perdagangan satwa dilindungi secara online pada tahun 2012 mencapai 303 ekor. Sedangkan 91 ekor yang dilakukan di pasar burung.

Menurutnya, jenis satwa yang diperdagangkan secara online seperti di Toko Bagus, Kaskus dan Berniaga itu antara lain kancil (Tragulus javanicus), trenggiling (Manis javanica), kijang (Muntiacus mutjack), kucing hutan (Prionailurus bengalensis), lutung jawa (Trachypithecus auratus), kukang (Nycticebus sp), elang jawa (Nisaetus bartelsi), elang hitam (Ictinaetus malayensis), kakatua raja (Probosciger atterimus) dan kakatua seram (Cacatua molucensis).

"Selain itu juga ada promosi satwa liar melalui jejaring sosial seperti facebook,' kata Rosek, Jumat (28/12/2012).

Selain terjadi secara online, perdagangan satwa dilindungi di sejumlah pasar burung di Jawa dan Bali. Pada tahun 2012 sedikitnya ada 21 spesies yang diperdagangkan di pasar-pasar burung. Satwa tersebut seperti seperti lutung jawa (Trachypithecus auratus), kukang (Nycticebus sp), nuri kepala hitam (Lorius lory), dan bayan (Eclectus roratus).

Ditambah lagi, kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita), kakatua tanimbar (Cacatua goffini), jalak putih (Sturnus melanopterus), tohtor (Megalaima armilaris), elang laut perut putih (Haliaeetus leucogaster), jalak bali (Leucopsar rothschildi), dan elang hitam (Ictinaetus malayensis).

Kemudian penyu hijau (Chelonia mydas), paok pancawarna (Pitta guajana), cekakak sungai (Todirhamphus chloris), kucing hutan (Prionailurus bengalensis), alap alap sapi (Falco moluccensis), elang ular bido (Spilornis cheela), elang (Accipitridae), elang tikus (Elanus caeruleus), musang air (Cynogale bennettii), dan landak (Hystrix sp).

Data ProFauna menyebutkan, beberapa pasar burung yang masih menjual satwa dilindungi itu di antaranya pasar burung Malang 4 ekor (5%), pasar burung Satria 5 ekor (6%), pasar burung Bratang 6 ekor (7%), pasar burung Kupang 9 ekor (10%), pasar burung Pramuka 28 ekor (33%), pasar burung Jatinegara 25 ekor (29%) dan pasar burung Barito 9 ekor (10%).

Menurut Rosek, UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan pelaku perdagangan (baik penjual maupun pembeli) dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. "Kita mendorong pemerintah melakukan penegakan hukum dan mengajak masyarakat membantu menghentikan perdagangan satwa illegaldengan cara tidak membeli satwa dilindungi," ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7871 seconds (0.1#10.140)