Dipecat, PNS buka pabrik ekstasi
Jum'at, 28 Desember 2012 - 14:35 WIB
Dipecat, PNS buka pabrik ekstasi
A
A
A
Sindonews.com - Seorang mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Kanwil Departemen Energi dan Pertambangan Bengkulu ditangkap polisi karena ketahuan membuka pabrik kecil pembuatan ekstasi. Pelaku mengaku baru seminggu mencoba membuat ekstasi di rumah kontrakannya.
Lukaimene alias Lukman (46) yang memiliki home industri narkoba jenis ineks oplosan dan asli di rumah kontrakannya Jalan Manunggal 4, No 10, RT 38, RW 13, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, diringkus jajaran Polda SUmatera Selatan (Sumsel).
Dari lantai dua rumah tersebut atau tepatnya di kamar tersangka ditemukan alat pembuat ineks asli dan oplosan mulai dari alat pencetak ineks besi, kemudian, dua pahat, satu palu, patahan antena, dongkrak dan besi pengepres cetakan pembuat ineks dengan logo love.
Polisi juga mendapati bahan pembuat ineks oplosan dan asli, terdiri dari 14 butir ineks asli warna merah logo love, tepung terigu, botol cairan pewarna, obat syaraf merek Braineck dan obat cairan rambut wanita.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Teguh Prayitno didampingi Kasubdit 2, AKBP Swadji mengatakan, keberhasilannya membongkar home industri ineks asli dan oplosan ini berkat laporan masyarakat.
"Kami mendapat laporan kalau pelaku kerap menjual ineks ke wilayah pedesaan saat acara organ tunggal,"katanya di Mapolda Sumsel, Jumat (28/12/2012).
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Sumsel.
”Kita akan dalami lagi pengakuan tersangka Lukman ini. Karena kita yakin, tersangka ini bukan baru bergelut dibisnis pembuatan inek. Karena di Hp tersangka, kita temukan banyak SMS transaksi pesanan ineks kepada tersangka dan itu akan kita kembangkan lagi,” tegasnya.
Sementara itu tersangka Lukman mengakui baru seminggu ini mencoba membuat ineks asli dan oplosan di rumah kontrakannnya.
Lukaimene alias Lukman (46) yang memiliki home industri narkoba jenis ineks oplosan dan asli di rumah kontrakannya Jalan Manunggal 4, No 10, RT 38, RW 13, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, diringkus jajaran Polda SUmatera Selatan (Sumsel).
Dari lantai dua rumah tersebut atau tepatnya di kamar tersangka ditemukan alat pembuat ineks asli dan oplosan mulai dari alat pencetak ineks besi, kemudian, dua pahat, satu palu, patahan antena, dongkrak dan besi pengepres cetakan pembuat ineks dengan logo love.
Polisi juga mendapati bahan pembuat ineks oplosan dan asli, terdiri dari 14 butir ineks asli warna merah logo love, tepung terigu, botol cairan pewarna, obat syaraf merek Braineck dan obat cairan rambut wanita.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Teguh Prayitno didampingi Kasubdit 2, AKBP Swadji mengatakan, keberhasilannya membongkar home industri ineks asli dan oplosan ini berkat laporan masyarakat.
"Kami mendapat laporan kalau pelaku kerap menjual ineks ke wilayah pedesaan saat acara organ tunggal,"katanya di Mapolda Sumsel, Jumat (28/12/2012).
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Sumsel.
”Kita akan dalami lagi pengakuan tersangka Lukman ini. Karena kita yakin, tersangka ini bukan baru bergelut dibisnis pembuatan inek. Karena di Hp tersangka, kita temukan banyak SMS transaksi pesanan ineks kepada tersangka dan itu akan kita kembangkan lagi,” tegasnya.
Sementara itu tersangka Lukman mengakui baru seminggu ini mencoba membuat ineks asli dan oplosan di rumah kontrakannnya.
(ysw)