Perampok vokalis Bee Violet diancam 9 tahun penjara
Jum'at, 28 Desember 2012 - 12:30 WIB
Perampok vokalis Bee Violet diancam 9 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Polres Depok berhasil mengungkap kasus perampokan dan penculikan vokalis Band Bee Violet Anis Muwaqaf (18) di dalam taksi Taxiku. Deni Samsudi ditangkap setelah buron selama tiga hari, setelah berhasil merampas harta korban.
Deni dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Deni ditangkap di kawasan Jati Uwuh, Poris, Tangerang, Banten.
"Kami jerat dengan 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, sembilan tahun ancamannya, jadi korban naik taksi dari depan ITC Depok dengan tujuan Bekasi, Jatibening. Lalu dibawa putar-putar," tegas Kapolres Depok AKBP Achmad Kartiko kepada wartawan dalam Konferensi Pers di Polres Depok, Jumat (28/12/12).
Achmad menambahkan, Anis diajak berputar - putar dari arah Margonda, Juanda, Jalan Raya Bogor, Citereup, Kranggan. Saat tiba di Citereup, tangan Anis pun diikat dan disekap.
"Korban sudah ditodong pelaku dengan menggunakan pisau. Kemudian, pelaku mengambil handpon dan uang Rp300 ribu, beruntung korban melarikan diri, dibantu masyarakat ke Polres Depok. Tadi malam bisa kita tangkap di wilayah Tangerang, dengan bekerjasama dengan Polres Kabupaten Bogor," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa perampokan itu terjadi, pada saat Anis menyetop taksi yang dikemudikan Deni dari ITC Depok, menuju Kota Wisata Cibubur.
Namun di perjalanan Anis disekap dan menyelamatkan diri di Cibinong Bogor, hingga akhirnya diselamatkan anggota TNI Staf Intel Divisi I/Kostrad Pratu Awang A.
(stb)