Ketua PPFI sesalkan peristiwa di RSAB Harapan Kita
Kamis, 27 Desember 2012 - 18:28 WIB
Ketua PPFI sesalkan peristiwa di RSAB Harapan Kita
A
A
A
Sindonews.com – Ketua Persatuan Produser Film Indonesia (PPFI) Firman Bintang menyesalkan peristiwa yang terjadi di RSAB Harapan Kita. Dan ia berjanji, akan mencari tahu kronologis dari peristiwa yang menyebabkan Ayu Tria Desiani meninggal dunia, karena terlambat menjalani kemoterapi di RS Harapan Kita (Harkit) Jakarta, karena fasilitas ICCU RS digunakan untuk syuting sinetron.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman ketika melakukan syuting, biasnaya kru bersama dengan tim produksi harus mendapatkan ijin apabila ingin menggunakan fasilitas umum, sebagai lokasi syuting.
“Jangankan rumah sakit, jalanan saja jika dipakai lokasi syuting harus ijin dengan pihak yang berwenang,” kata Firman kepada Sindonews.com, Kamis (27/12/2012).
Ia mengaku, tidak akan terjadi proses syuting jika tidak ada ijin. Artinya ijin itu akan diberikan, apabila lokasi yang akan digunakan syuting tidak terpakai. Atau, pihak yang berwewenang, dalam kasus ini pihak RS memiliki ruangan lain untuk merawat pasiennya.
“Misalkan jalan yang merupakan fasilitas umum, biasanya jalan tersebut bisa digunakan di jam sepi kendaraan. Atau di lobby hotel biasanya bisa digunakan sekitar pukul 02.00-04.00 pagi. Dimana jam tersebut sudah tidak ada tamu hotel yang menggunakan lobby,” kata Firman menjelaskan.
Kendati demikian, ia berjanji akan melakukan kordinasi dengan pihak PH untuk mencari tahu kronologis sebenarnya.
“Kasih saya waktu setengah jam, untuk mencari tahu mengenai permasalahan ini,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman ketika melakukan syuting, biasnaya kru bersama dengan tim produksi harus mendapatkan ijin apabila ingin menggunakan fasilitas umum, sebagai lokasi syuting.
“Jangankan rumah sakit, jalanan saja jika dipakai lokasi syuting harus ijin dengan pihak yang berwenang,” kata Firman kepada Sindonews.com, Kamis (27/12/2012).
Ia mengaku, tidak akan terjadi proses syuting jika tidak ada ijin. Artinya ijin itu akan diberikan, apabila lokasi yang akan digunakan syuting tidak terpakai. Atau, pihak yang berwewenang, dalam kasus ini pihak RS memiliki ruangan lain untuk merawat pasiennya.
“Misalkan jalan yang merupakan fasilitas umum, biasanya jalan tersebut bisa digunakan di jam sepi kendaraan. Atau di lobby hotel biasanya bisa digunakan sekitar pukul 02.00-04.00 pagi. Dimana jam tersebut sudah tidak ada tamu hotel yang menggunakan lobby,” kata Firman menjelaskan.
Kendati demikian, ia berjanji akan melakukan kordinasi dengan pihak PH untuk mencari tahu kronologis sebenarnya.
“Kasih saya waktu setengah jam, untuk mencari tahu mengenai permasalahan ini,” tegasnya.
(stb)