Peringati tsunami Aceh, nelayan pantang melaut
Selasa, 25 Desember 2012 - 23:04 WIB
Peringati tsunami Aceh, nelayan pantang melaut
A
A
A
Sindonews.com - Nelayan Aceh dipantangkan melaut dalam rangka memperingati sewindu bencana gempa dan tsunami Aceh. Imbauan tersebut, diputuskan Lembaga Hukom Adat Laot (lembaga hukum adat laut) melalui tokoh adat Panglima Laot Aceh (Panglima Laut Aceh).
"Tanggal 26 Desember hari pantang melaut. Manfaatkan hari itu untuk mengenang keluarga dan sahabat kita yang telah menjadi korban tsunami," kata Panglima Laut Aceh T Bustamam kepada wartawan, di Aceh. Selasa (24/12/2012).
Pantang melaut saat peringatan tsunami sudah ditetapkan sebagai hukum adat laut, diputuskan nelayan Aceh tidak melaut selama sehari.
Sementara pantangan lainnya pada hari Jumat, kenduri laut selama tiga hari, Hari Raya Idul Fitri libur dan Hari Raya Idul Adha libur tiga hari, sementa Hari Kemerdekaan 17 Agustus tidak melaut sehari.
Menurutnya, tidak sedikit masyarakat nelayan di Aceh yang menjadi korban tsunami dari 270.000 orang yang menjadi korban diperkirakan lebih dari 30 persen dari korban adalah masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan.
"Sebagian besar dari syuhada tsunami itu diyakini menjadi korban, karena minimnya pengetahuan mereka terhadap tsunami," jelasnya.
Putusan pantang melaut merupakan hasil musyawarah panglima laot Aceh dengan panglima laot lhok tahun 2005 lalu.
Menurutnya, tanggal 26 Desember dipilih sebagai hari pantang melaut setelah adanya musyawarah besar yang dilakukan Panglima Laot Aceh bersama seluruh Panglima Laot Lhok, Kabupaten dan Provinsi pada tahun 2005 silam.
"Tsunami 2004 harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya penduduk pesisir laut termasuk nelayan," katanya.
Sekjen Panglima Laot Aceh, H. Umar Abdul Aziz, mengatakan, kebijakan libur pada hari 26 Desember juga sudah diterapkan oleh Pemerintah Daerah Aceh pada tahun 2011 lalu yang menetapkan hari tersebut sebagai hari libur daerah.
"Kita berharap kebijakan yang mengandung nilai edukatif ini dapat dipertahankan," harapnya
"Tanggal 26 Desember hari pantang melaut. Manfaatkan hari itu untuk mengenang keluarga dan sahabat kita yang telah menjadi korban tsunami," kata Panglima Laut Aceh T Bustamam kepada wartawan, di Aceh. Selasa (24/12/2012).
Pantang melaut saat peringatan tsunami sudah ditetapkan sebagai hukum adat laut, diputuskan nelayan Aceh tidak melaut selama sehari.
Sementara pantangan lainnya pada hari Jumat, kenduri laut selama tiga hari, Hari Raya Idul Fitri libur dan Hari Raya Idul Adha libur tiga hari, sementa Hari Kemerdekaan 17 Agustus tidak melaut sehari.
Menurutnya, tidak sedikit masyarakat nelayan di Aceh yang menjadi korban tsunami dari 270.000 orang yang menjadi korban diperkirakan lebih dari 30 persen dari korban adalah masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan.
"Sebagian besar dari syuhada tsunami itu diyakini menjadi korban, karena minimnya pengetahuan mereka terhadap tsunami," jelasnya.
Putusan pantang melaut merupakan hasil musyawarah panglima laot Aceh dengan panglima laot lhok tahun 2005 lalu.
Menurutnya, tanggal 26 Desember dipilih sebagai hari pantang melaut setelah adanya musyawarah besar yang dilakukan Panglima Laot Aceh bersama seluruh Panglima Laot Lhok, Kabupaten dan Provinsi pada tahun 2005 silam.
"Tsunami 2004 harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya penduduk pesisir laut termasuk nelayan," katanya.
Sekjen Panglima Laot Aceh, H. Umar Abdul Aziz, mengatakan, kebijakan libur pada hari 26 Desember juga sudah diterapkan oleh Pemerintah Daerah Aceh pada tahun 2011 lalu yang menetapkan hari tersebut sebagai hari libur daerah.
"Kita berharap kebijakan yang mengandung nilai edukatif ini dapat dipertahankan," harapnya
(mhd)