Menggauli perempuan dibawah umur, oknum wartawan ditangkap
Selasa, 25 Desember 2012 - 22:31 WIB
Menggauli perempuan dibawah umur, oknum wartawan ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Dede (40) oknum wartawan mingguan warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, ditangkap anggota Polres Lebak, karena telah berhubungan badan dengan anak dibawah umur berinisial MM (14) warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dede ditangkap, setelah warga melaporkan perbuatannya kepada polisi. Dari informasi yang dihimpun, Dede melakukan perbuatan pencabulan dengan korban di Hotel Wijaya,Jalan KH Syamun, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Kamis (13/12) lalu.
Perbuatan tersangka ini diketahui tetangga korban, yang saat itu berada di hotel kelas melati tersebut. Karena tidak terima tetangganya yang berumur 14 tahun itu digauli oleh pelaku, akhirnya bersama warga lainya mendatangi Polres Lebak, untuk melaporkan perbuatan tersangka.
Atas laporan itu, anggota Polres Lebak langsung mencari tersangka dan berhasil menangkapnya. Kapolres LebakAKBP YudiHermawan menyatakan, tersangka yang telah menggauli anak dibawah umur itu masih dalam proses penyidikan.
“Tersangka telah kami tangkap. Saat ini kami sedang dalam proses penyidikan,” tuturKapolres LebakAKBP YudiHermawan, Selasa (25/12/2012).
Menurut Kapolres Lebak, kejadian pencabulan terhadap korban ini telah beberapa kali dilakukan oleh pelaku. Terakhir pelaku menggauli korbanpada Kamis (13/12).
“Modosnya dengan cara membeli korban untuk berhubungan. Tapi kami masih mendalaminya,” terang dia.
AKBP YudiHermawan juga meminta masyarakat jangan anarkis menyikapi masalah tersebut. Karena, tersangka telah dikenakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Saya minta masyarakat untuk tenang, dan menyerahkan masalah ini ke Kepolisian,” ujarnya.
Dari pengakuan Dede kepada Polisi, telah membayar korban untuk bisa berhubungan badan dengan dirinya. Bahkan hubungan badan yang dilakukan tersangka dengan korban lebih dari dua kali.
“Sudah beberapa kali melakukan hubungan, saya membayarnya,” ujar tersangka kepada polisi.
Dede ditangkap, setelah warga melaporkan perbuatannya kepada polisi. Dari informasi yang dihimpun, Dede melakukan perbuatan pencabulan dengan korban di Hotel Wijaya,Jalan KH Syamun, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Kamis (13/12) lalu.
Perbuatan tersangka ini diketahui tetangga korban, yang saat itu berada di hotel kelas melati tersebut. Karena tidak terima tetangganya yang berumur 14 tahun itu digauli oleh pelaku, akhirnya bersama warga lainya mendatangi Polres Lebak, untuk melaporkan perbuatan tersangka.
Atas laporan itu, anggota Polres Lebak langsung mencari tersangka dan berhasil menangkapnya. Kapolres LebakAKBP YudiHermawan menyatakan, tersangka yang telah menggauli anak dibawah umur itu masih dalam proses penyidikan.
“Tersangka telah kami tangkap. Saat ini kami sedang dalam proses penyidikan,” tuturKapolres LebakAKBP YudiHermawan, Selasa (25/12/2012).
Menurut Kapolres Lebak, kejadian pencabulan terhadap korban ini telah beberapa kali dilakukan oleh pelaku. Terakhir pelaku menggauli korbanpada Kamis (13/12).
“Modosnya dengan cara membeli korban untuk berhubungan. Tapi kami masih mendalaminya,” terang dia.
AKBP YudiHermawan juga meminta masyarakat jangan anarkis menyikapi masalah tersebut. Karena, tersangka telah dikenakan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Saya minta masyarakat untuk tenang, dan menyerahkan masalah ini ke Kepolisian,” ujarnya.
Dari pengakuan Dede kepada Polisi, telah membayar korban untuk bisa berhubungan badan dengan dirinya. Bahkan hubungan badan yang dilakukan tersangka dengan korban lebih dari dua kali.
“Sudah beberapa kali melakukan hubungan, saya membayarnya,” ujar tersangka kepada polisi.
(stb)