Sindikat penjualan Trenggiling dibongkar

Minggu, 23 Desember 2012 - 16:30 WIB
Sindikat penjualan Trenggiling dibongkar
Sindikat penjualan Trenggiling dibongkar
A A A
Sindonews.com - Aparat Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas (Mura), SUmatera Selatan berhasil membongkar penyelundupan satwa dilindungi, Trenggiling di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Karang Jaya dan Kecamatan Ulu Rawas, semalam.

Diduga satwa Trenggiling dibawa lima tersangka dari Kabupaten Mura ke Sumatera Utara (Sumut). Kelima tersangka yakni, Gunawan Syahputra (32), Bambang Sujarnako (32), keduanya warga Langkat Medan.

Kemudian Mulyadi (49), Dedy Junaedi (43), keduanya warga Binjai Medan. Sedangkan Hasanuddin (25), warga Jalan Tapak Lebar 2 Kecamatan Lubuklinggau Barat 2, sebagai pembantu penjaga gudang rumah kontrakan tempat penggumpulan Trenggiling.

Ditangan keempat tersangka polisi mengamankan 165 ekor Trenggiling hidup yang diangkut menggunakan dua unit mobil yakni, Suzuki APV warna hitam nomor polisi (nopol) BK 1491 QK dan Suzuki Luxio warna hitam BK 1487 ZB.

Informasi yang dihimpun dilapangan keempat tersangka mengangkut 165 ekor Trenggiling dalam keranjang plastik dengan menggunakan dua mobil. Polisi yang telah melakukan penyelidikan langsung menyergap mobil tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Mura, AKBP M Barly Ramadhani didampingi Kasat Reskrim, AKP Suryadi mengatakan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 dan 2 UU No 5/1990 tentang perlindungan satwa liar dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

"Kelima tersangka dan barang bukti (bb) telah diamankan di Mapolres Mura untuk penyelidikan lebih lanjut," tegas Barly, diruang kerjanya, Minggu (23/12/2012).

Mengenai hewan Trenggiling yang masih hidup. Mantan Kasubdit IV Tipiter Direskrimsus Polda Sumsel menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumsel untuk penanganan lebih lanjut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8354 seconds (0.1#10.140)