Polda tangkap tiga oknum Imigrasi peras WNA

Jum'at, 21 Desember 2012 - 21:11 WIB
Polda tangkap tiga oknum...
Polda tangkap tiga oknum Imigrasi peras WNA
A A A

Sindonews.com – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga oknum imigrasi dan tiga orang rekan, yang melakukan pemerasan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan China.

Akibatnya, Lin Ming Ta (WNA Taiwan) dan Lin Hui Juan (WNA China) mengalami kerugian hingga Rp2.25 miliar.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, para pelaku berhasil diringkus dari laporan korban.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam pelaku di beberapa tempat berbeda di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sedangkan satu pelaku berhasil lolos dari kejaran petugas.

“Total pelaku kejahatan ada tujuh orang. Petugas berhasil mengamankan enam pelaku. Mereka, AW, HMD dan AR yang merupakan oknum petugas imigrasi Jakarta Pusat. Sedangkan tiga rekannya adalah TB, JL, AF dan AC. Sedangkan, satu pelaku berhasil lolos dari sergapan petugas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/12/2012).

Perwira tinggi melati tiga ini menjelaskan, modus operandi kawanan pelaku dengan cara menangkap dua korban yang tinggal di Apertemen Aston Marina Tower D lantai 15, room 1512 Ancol Jakarta Utara.

“Tiga oknum petugas imigrasi bersama dengan tiga rekannya menangkap korban, dengan alasan kedua korban memiliki dua identitas negara atau passport,” kata Rikwanto.

Kemudian, lanjut Rikwanto, dalam posisi terikat kedua korban dibawa ke sebuah rumah kosong yang tidak mereka ketahui.

Di lokasi tersebut, kedua korban diminta untuk menghubungi keluarganya di Taiwan dan China, dengan alas an ada permasalahan keimigrasian.

“Berdasarkan pengakuan Lin Yang Shu Chen (ibu kandung Li Ming Ta), mereka telah mengirim uang secara bertahap. Kiriman pertama berjumlah Rp1,5 Milyar dan Rp750 juta ke rekening korban untuk menyelesaikan permasalahan keimigrasian," ungkap Rikwanto yang lahir 47 tahun silam.

Kabid menambahkan, selain memeras uang tunai kedua korban yang merupakan pasangan kekasih ini. Kawanan pelaku juga mengambil barang berharga milik kedua korban.

“Kawanan pelaku juga mengambil, Laptop, handphone, dan passport. Kawanan pelaku akan dijerat Pasal penipuan dan pemerasan, dengan ancaman kurungan diatas lima tahun,” Tegas Rikwanto.
(stb)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
7 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
7 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
8 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
14 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
14 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
16 jam yang lalu
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved