Pasca diperiksa marathon, bolot resmi tersangka
Jum'at, 21 Desember 2012 - 06:03 WIB
Pasca diperiksa marathon, bolot resmi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Pasca diperiksa sebagai saksi secara marathon, Muhammad Sulaeman alias Bolot ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (20/12/2012) malam.
Bolot diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Rangga Putra Sadewa (16) warga Kampung Gunung, Gang Betawi RT 02/09 Kelurahan Jombang,Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel pada Jumat (7/12) lalu.
Bolot diperiksa oleh petugas Polsek Ciputat sejak Rabu (19/12) pukul 20.00 WIB-Kamis (20/12). Kapolsek Ciputat Kompol Alip mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Muhammad Sulaiman alias Bolot pada pukul 19.30 WIB tadi.
"Pemeriksaan sejak Rabu (19/12) kemarin," ucap Kapolsek, Jumat (21/12/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, pelawak kondang H Bolot yang bernama asli Muhmmad Sulaeman dilaporkan ke Polsek Ciputat, dengan LP 261/K/XII/2012/Sek Cip, pada Jumat (7/12) lalu.
Bolot diduga menganiaya Rangga Putra Sadewa (16). Akibat penganiayaan itu, Rangga yang masih terbilang keponakan Bolot mengalami luka memar, lecet di bagian pipi kiri, leher belakang dan punggungnya.
Selain melaporkan Haji Bolot, Rangga yang tinggal bersama ibunya di kontrakan milik pelawak kondang itu, juga melaporkan anaknya Bolot yang bernama Mulyadi alias Sam dan menantunya yang bernama Surya.
Sebelum menyerahkan diri, Bolot sempat meminta Ka Seto Mulyadi untuk menjadi mediasi permasalahan yang menimpa dirinya. Namun, hal itu rupanya gagal. Sehingga, petugas melayangkan surat perintah penangkapan terhadap komedian yang biasa berperan sebagai orang tuli.
Hingga akhirnya, tiga hari lalu diantar oleh saudaranya, Bolot memenuhi panggilan petugas dan menjalani pemeriksaan bersama dengan anak dan menantunya. Perlu diketahui, Bolot melakukan penganiayaan, lantaran geram mendengar cucunya yang bernama Lira Larasati (18) dianiaya oleh Rangga dan kawan-kawannya.
Bolot diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Rangga Putra Sadewa (16) warga Kampung Gunung, Gang Betawi RT 02/09 Kelurahan Jombang,Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel pada Jumat (7/12) lalu.
Bolot diperiksa oleh petugas Polsek Ciputat sejak Rabu (19/12) pukul 20.00 WIB-Kamis (20/12). Kapolsek Ciputat Kompol Alip mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Muhammad Sulaiman alias Bolot pada pukul 19.30 WIB tadi.
"Pemeriksaan sejak Rabu (19/12) kemarin," ucap Kapolsek, Jumat (21/12/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, pelawak kondang H Bolot yang bernama asli Muhmmad Sulaeman dilaporkan ke Polsek Ciputat, dengan LP 261/K/XII/2012/Sek Cip, pada Jumat (7/12) lalu.
Bolot diduga menganiaya Rangga Putra Sadewa (16). Akibat penganiayaan itu, Rangga yang masih terbilang keponakan Bolot mengalami luka memar, lecet di bagian pipi kiri, leher belakang dan punggungnya.
Selain melaporkan Haji Bolot, Rangga yang tinggal bersama ibunya di kontrakan milik pelawak kondang itu, juga melaporkan anaknya Bolot yang bernama Mulyadi alias Sam dan menantunya yang bernama Surya.
Sebelum menyerahkan diri, Bolot sempat meminta Ka Seto Mulyadi untuk menjadi mediasi permasalahan yang menimpa dirinya. Namun, hal itu rupanya gagal. Sehingga, petugas melayangkan surat perintah penangkapan terhadap komedian yang biasa berperan sebagai orang tuli.
Hingga akhirnya, tiga hari lalu diantar oleh saudaranya, Bolot memenuhi panggilan petugas dan menjalani pemeriksaan bersama dengan anak dan menantunya. Perlu diketahui, Bolot melakukan penganiayaan, lantaran geram mendengar cucunya yang bernama Lira Larasati (18) dianiaya oleh Rangga dan kawan-kawannya.
(stb)