9 rambu lalu lintas di Jalan Margonda salah pasang
Kamis, 20 Desember 2012 - 16:05 WIB
9 rambu lalu lintas di Jalan Margonda salah pasang
A
A
A
Sindonews.com - Pengendara jalan yang melintas di Jalan Raya Margonda dibuat bingung dengan adanya sejumlah rambu. Pasalnya, rambu yang dipasang membingungkan, ada tanda tidak boleh masuk ke jalur cepat, dan juga tidak boleh masuk ke jalur lambat.
Tetapi, diantara kedua rambut itu, terdapat bukaan jalan. Hal itu diakui sebagai kesalahan pemasangan yang dilakukan oleh kontraktor.
"Kontraktor kurang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk pemasangan rambu-rambu lalu lintas itu," kata Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Depok Ari Manggala, di Depok, Kamis (20/12/2012).
Pantauan di lapangan, terdapat sembilan rambu di jalan menuju Terminal Depok dari arah Jakarta. Jalan selebar 32 meter itu memiliki dua jalur untuk pengendara berlawanan arah, yaitu dari Depok menuju Jakarta dan sebaliknya. Di jalur menuju Depok terpasang separator dan rambu yang salah.
Separator dibangun untuk memberikan kenyamanan bagi kendaraan yang ingin berpindah ke lajur lambat maupun lajur cepat. Namun, petunjuk yang dipasang justru melarang pengguna kendaraan untuk melintas di kedua lajur tersebut. Sehingga para pengendara pun kebingungan.
"Perbaikan akan dilakukan sekitar akhir bulan ini. Rambu itu memang salah pemasangan oleh kontraktor," tegas Ari.
Menurut dia, seharusnya kontraktor tak perlu membuka celah diantara separator jika terdapat rambu dilarang masuk ke jalur cepat atau lambat. "Memang membingungkan. Tidak boleh masuk jalur lambat, tapi tidak boleh masuk jalur cepat. Kalau gitu diblok saja sekalian. Tidak usah ada jarak antar separator," tegas Ari.
Tetapi, diantara kedua rambut itu, terdapat bukaan jalan. Hal itu diakui sebagai kesalahan pemasangan yang dilakukan oleh kontraktor.
"Kontraktor kurang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk pemasangan rambu-rambu lalu lintas itu," kata Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Depok Ari Manggala, di Depok, Kamis (20/12/2012).
Pantauan di lapangan, terdapat sembilan rambu di jalan menuju Terminal Depok dari arah Jakarta. Jalan selebar 32 meter itu memiliki dua jalur untuk pengendara berlawanan arah, yaitu dari Depok menuju Jakarta dan sebaliknya. Di jalur menuju Depok terpasang separator dan rambu yang salah.
Separator dibangun untuk memberikan kenyamanan bagi kendaraan yang ingin berpindah ke lajur lambat maupun lajur cepat. Namun, petunjuk yang dipasang justru melarang pengguna kendaraan untuk melintas di kedua lajur tersebut. Sehingga para pengendara pun kebingungan.
"Perbaikan akan dilakukan sekitar akhir bulan ini. Rambu itu memang salah pemasangan oleh kontraktor," tegas Ari.
Menurut dia, seharusnya kontraktor tak perlu membuka celah diantara separator jika terdapat rambu dilarang masuk ke jalur cepat atau lambat. "Memang membingungkan. Tidak boleh masuk jalur lambat, tapi tidak boleh masuk jalur cepat. Kalau gitu diblok saja sekalian. Tidak usah ada jarak antar separator," tegas Ari.
(san)