Lahan pertanian menyusut, swasembada pangan DIY terancam
Kamis, 20 Desember 2012 - 14:03 WIB
Lahan pertanian menyusut, swasembada pangan DIY terancam
A
A
A
Sindonews.com - Alih Fungsi lahan pertanian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sangat memprihatinkan. Diketahui lahan pertanian yang beralih status mencapai 150-170 hektare per tahun. Hal itu menandakan, jika tidak segera ditanggulangi, kondisi ini akan mengancam swasembada pangan DIY.
Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian DIY Sasongko mengatakan, alih fungsi lahan yang cukup besar dipicu pengembangan wilayah di berbagai pelosok. Lahan pertanian itu, beralih fungsi menjdi permukiman warga.
"Jika terus dibiarkan, dapat mempengaruhi produksi pangan dan swasembada pangan DIY,” kata Sasongko, di Kantor Dinas Pertanian DIY, Kamis (20/12/2012).
Menurut Sasongko, saat ini konsumsi beras masyarakat DIY mencapai 93,48 kg per kapita per tahun. Luas lahan sawah di DIY mencapai sekitar 56.000 hektare, sedangkan lahan kering termasuk tegalan dan lainnya mencapai 90.000 hektare. Pada kurun waktu 2005-2009, lahan sawah turun dari 57.700 hektare menjadi 56.700 hektare.
"Kalau luas lahan sawah produksi padi DIY seperti ini terus, maka pada 2040 nanti, DIY dipastikan ‘impor’ beras dari provonsi lain. Kami terus berupaya meningkatkan dan mendorong produksi padi agar tidak perlu impor," katanya.
Untuk menekan alih fungsi lahan, kata dia, pemerintah sudah mensahkan peraturan daerah (perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan awal tahun ini. Dalam perda itu ditetapkan, lahan pertanian pangan yang masuk dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah seluas 35.911 hektare akan dilindungi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak12.377,59 hektare berada di kabupaten Sleman, di Bantul 13.000 hektare, Kulonprogo seluas 5.029 hektare dan, dan Gunungkidul 5.505 hektare.
"Lahan petani yang perlu dilindungi, diberi fasilitas termasuk sertifikasi. Kami bantu biaya untuk membuat sertifikat lahan sekira Rp3 juta per hektare," terangnya.
Dalam sertifikasi lahan ini, kata dia, petani berjanji tidak akan mengalihfungsi lahan sawah mereka selama 20 tahun. Selain memberikan bantuan sertifikasi, pemerintah pusat hingga kabupaten memberikan bantuan berupa bibit, alat-alat pertanian, dan memberikan pupuk subsidi.
Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian DIY Sasongko mengatakan, alih fungsi lahan yang cukup besar dipicu pengembangan wilayah di berbagai pelosok. Lahan pertanian itu, beralih fungsi menjdi permukiman warga.
"Jika terus dibiarkan, dapat mempengaruhi produksi pangan dan swasembada pangan DIY,” kata Sasongko, di Kantor Dinas Pertanian DIY, Kamis (20/12/2012).
Menurut Sasongko, saat ini konsumsi beras masyarakat DIY mencapai 93,48 kg per kapita per tahun. Luas lahan sawah di DIY mencapai sekitar 56.000 hektare, sedangkan lahan kering termasuk tegalan dan lainnya mencapai 90.000 hektare. Pada kurun waktu 2005-2009, lahan sawah turun dari 57.700 hektare menjadi 56.700 hektare.
"Kalau luas lahan sawah produksi padi DIY seperti ini terus, maka pada 2040 nanti, DIY dipastikan ‘impor’ beras dari provonsi lain. Kami terus berupaya meningkatkan dan mendorong produksi padi agar tidak perlu impor," katanya.
Untuk menekan alih fungsi lahan, kata dia, pemerintah sudah mensahkan peraturan daerah (perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan awal tahun ini. Dalam perda itu ditetapkan, lahan pertanian pangan yang masuk dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Daerah seluas 35.911 hektare akan dilindungi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak12.377,59 hektare berada di kabupaten Sleman, di Bantul 13.000 hektare, Kulonprogo seluas 5.029 hektare dan, dan Gunungkidul 5.505 hektare.
"Lahan petani yang perlu dilindungi, diberi fasilitas termasuk sertifikasi. Kami bantu biaya untuk membuat sertifikat lahan sekira Rp3 juta per hektare," terangnya.
Dalam sertifikasi lahan ini, kata dia, petani berjanji tidak akan mengalihfungsi lahan sawah mereka selama 20 tahun. Selain memberikan bantuan sertifikasi, pemerintah pusat hingga kabupaten memberikan bantuan berupa bibit, alat-alat pertanian, dan memberikan pupuk subsidi.
(rsa)