Pengusaha taat pajak akan dapat diskon
Selasa, 18 Desember 2012 - 09:41 WIB
Pengusaha taat pajak akan dapat diskon
A
A
A
Sindonews.com - Mulai tahun depan, Pemerintah Kota Depok akan berikan potongan hingga 50 persen, bagi para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Untuk tunggakan diatas lima tahun diberikan potongan 50 persen dan bebas denda. Sedangkan, untuk kurun tiga hingga lima tahun diberikan potongan 25 persen.
Hal itu dilakukan guna mengejar target agar tunggakan di sektor itu tercapai. Pasalnya, tunggakan sektor PBB mencapai 170 miliar yang terakumulasi selama 10 tahun.
Saat ini, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok(DPPKA), sedang mengajukan aturan tentang kebijakan tersebut melalui peraturan walikota (perwa).
"Kami meminta agar wajib pajak membayar tunggakan. Untuk meringankan kewajiban tersebut, Pemkot sedang membuat perwa terkait hal itu," kata Kepala DPPKA Doddy Setiadi, Selasa (18/12/2012).
Mulai tahun depan pula, PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan menjadi pajak daerah, sehingga pengelolaan dilakukan oleh Pemkot Depok.
DPPKA pun berupaya melakukan reformasi birokrasi di sektor pajak.
Untuk itu, DPPKA meminta alokasi anggaran sebesar Rp9,3 miliar dimana Rp 7,8 miliar digunakan untuk melakukan pendataan ulang dan inventarisasi. Tercatat, wajib pajak di Depok berjumlah 400 ribu.
Pendataan ulang sudah dilakukan sejak tahun 2011. Pendataan ulang dilakukan agar terjadi keadilan pada wajib pajak.
Artinya, wajib pajak membayar sesuai aturanya.
"Saat ini, perbedaan antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan harga pasar sangat jauh sehingga harus didata ulang," ujarnya.
Ditargetkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Depok tahun depan naik Rp 100 miliar dari tahun ini yang hanya Rp 400 miliar. Dan penyumbang PAD terbesar, dari sektor pajak daerah yang mencapai Rp360 miliar.
"Kami terus gencar memaksimalkan pemasukan di bidang pajak, untuk menambah PAD Depok. Dari PBB totalnya mencapai Rp101 miliar dan BPHTB Rp145 miliar," tambahnya.
Untuk tunggakan diatas lima tahun diberikan potongan 50 persen dan bebas denda. Sedangkan, untuk kurun tiga hingga lima tahun diberikan potongan 25 persen.
Hal itu dilakukan guna mengejar target agar tunggakan di sektor itu tercapai. Pasalnya, tunggakan sektor PBB mencapai 170 miliar yang terakumulasi selama 10 tahun.
Saat ini, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok(DPPKA), sedang mengajukan aturan tentang kebijakan tersebut melalui peraturan walikota (perwa).
"Kami meminta agar wajib pajak membayar tunggakan. Untuk meringankan kewajiban tersebut, Pemkot sedang membuat perwa terkait hal itu," kata Kepala DPPKA Doddy Setiadi, Selasa (18/12/2012).
Mulai tahun depan pula, PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan menjadi pajak daerah, sehingga pengelolaan dilakukan oleh Pemkot Depok.
DPPKA pun berupaya melakukan reformasi birokrasi di sektor pajak.
Untuk itu, DPPKA meminta alokasi anggaran sebesar Rp9,3 miliar dimana Rp 7,8 miliar digunakan untuk melakukan pendataan ulang dan inventarisasi. Tercatat, wajib pajak di Depok berjumlah 400 ribu.
Pendataan ulang sudah dilakukan sejak tahun 2011. Pendataan ulang dilakukan agar terjadi keadilan pada wajib pajak.
Artinya, wajib pajak membayar sesuai aturanya.
"Saat ini, perbedaan antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan harga pasar sangat jauh sehingga harus didata ulang," ujarnya.
Ditargetkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Depok tahun depan naik Rp 100 miliar dari tahun ini yang hanya Rp 400 miliar. Dan penyumbang PAD terbesar, dari sektor pajak daerah yang mencapai Rp360 miliar.
"Kami terus gencar memaksimalkan pemasukan di bidang pajak, untuk menambah PAD Depok. Dari PBB totalnya mencapai Rp101 miliar dan BPHTB Rp145 miliar," tambahnya.
(stb)