Besok, pelanggar jalur sepeda akan ditindak tegas
Minggu, 16 Desember 2012 - 11:58 WIB
Besok, pelanggar jalur sepeda akan ditindak tegas
A
A
A
Sindonews.com – Mulai Senin (17/12/2012), pengendara sepeda motor dan mobil, yang menggunakan jalur khusus sepeda akan ditindak tegas, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Hal itu diungkapkan Mirza Aryadi Soelarso Kasudin Perhubungan Jakarta Timur. Menurutnya, sosialisasi jalur khusus sepeda sudah lama dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sosialisasi sudah dilakukan sejak bulan Oktober lalu, rambu sudah terpasang. Artinya, tidak ada alasan lagi, bagi pengguna kendaraan motor dan mobil, untuk menggunakan jalur khusus sepeda ini,” kata Mirza Aryadi Soelarso Kasudin Perhubungan Jakarta Timur kepada Sindonews.com, usai menghadiri peresmian jalur khusus sepeda yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di BKT, Minggu (16/12/2012).
Ia mengaku, sudah melakukan kordinasi dengan pihak Kepolisian Lalu Lintas Jakarta Timur, untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar.
Karena, pihak Sudin Perhubungan Jakarta Timur sudah memasang rambu, dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Saya sudah kordinasi dengan Kasat Lantas Jakarta Timur, untuk melakukan penindakan bagi pelanggar lalu lintas, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Sudin Perhubungan Jakarta Timur akan terus berupaya melakukan sosialisasi,” ungkapnya.
Hal itu diungkapkan Mirza Aryadi Soelarso Kasudin Perhubungan Jakarta Timur. Menurutnya, sosialisasi jalur khusus sepeda sudah lama dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sosialisasi sudah dilakukan sejak bulan Oktober lalu, rambu sudah terpasang. Artinya, tidak ada alasan lagi, bagi pengguna kendaraan motor dan mobil, untuk menggunakan jalur khusus sepeda ini,” kata Mirza Aryadi Soelarso Kasudin Perhubungan Jakarta Timur kepada Sindonews.com, usai menghadiri peresmian jalur khusus sepeda yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di BKT, Minggu (16/12/2012).
Ia mengaku, sudah melakukan kordinasi dengan pihak Kepolisian Lalu Lintas Jakarta Timur, untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar.
Karena, pihak Sudin Perhubungan Jakarta Timur sudah memasang rambu, dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Saya sudah kordinasi dengan Kasat Lantas Jakarta Timur, untuk melakukan penindakan bagi pelanggar lalu lintas, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Sudin Perhubungan Jakarta Timur akan terus berupaya melakukan sosialisasi,” ungkapnya.
(stb)