Nekat rampok motor sepasang kekasih, 2 pelaku dibekuk
Kamis, 13 Desember 2012 - 12:26 WIB
Nekat rampok motor sepasang kekasih, 2 pelaku dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Nekat melakukan perampokan sebuah sepeda motor milik sepasang kekasih yang sedang bertengkar di pinggir jalan, dua pelaku dibekuk di rumah kos. Dua pelaku tersebut, dalam melakukan aksinya, sempat menculik dan menyekap korban perempuan.
Kapolsek Depok Barat, Sleman, Kompol Wachyu Tri Budi mengatakan, pelaku ini melakukan aksinya pada Jumat 30 November 2012, sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku diketahui bernama Kristoforus Baliate alias Isto (25), dan Victor Ndara Nduka (23). Keduanya berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan kos di daerah Babarsari, Depok.
Menurut keterangan Wachyu, awal kejadian bermula saat sepasang kekasih bernama Yoseph Hery Krismanto (36), warga Ngampilan, dan Santi (34), warga Tegalrejo, Yogyakarta, berboncengan setelah pulang kerja dengan sepeda motor merk Yamaha Vixion bernopol Vixion AB 2861 LH.
Saat di tengah jalan pulang, keduanya berhenti di Jalan Telaga Biru, Depok Barat, karena bertengkar untuk menyelesaikan persoalan mereka. Saat keduanya sedang cek cok, dua sepeda motor, yaitu merk Honda Supra bernopol AB 4694 DZ dan Yamaha Jupiter AD 6024 FD yang dikendarai oleh kedua pelaku merapat.
"Didatangi pelaku, korban yang laki-laki sempat melawan. Namun perlawanannya ditanggapi pelaku dengan dikeluarkannya sebuah golok. Karena takut, laki-laki tersebut lari dan meninggalkan pasangan kekasihnya," kata Wachyu, pagi tadi.
Setelah itu, kedua pelaku mengambil sepeda motor korban dan membawa Santi. Santi, dibawa ke kosan milik Isto, dan dilakukan penyekapan. Saat penyekapan selama satu hari tersebut, korban sempat berusaha melarikan diri, namun gagal.
"Sempat tiga kali akan melarikan diri, namun akhirnya lolos dengan cara melompat dari sepeda motor ketika diajak oleh pelaku untuk menemui korban laki-lakinya di daerah Gondokusuman, Yogyakarta, pada malam hari setelah melakukan perampokan" beber Wachyu.
Setelah dilakukan penangkapan di kosan, keduanya kini diamankan di Polsek Depok Barat, Sleman. Keduanya diganjar pasal berlapis, yaitu Pasal 365, 170, dan UU Darurat no 12 tahun 1951.
"Selain melakukan perampokan ini, pelaku juga diduga sebagai otak kerusuhan kampung di daerah Babarsari," ucap Wachyu.
Kapolsek Depok Barat, Sleman, Kompol Wachyu Tri Budi mengatakan, pelaku ini melakukan aksinya pada Jumat 30 November 2012, sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku diketahui bernama Kristoforus Baliate alias Isto (25), dan Victor Ndara Nduka (23). Keduanya berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan kos di daerah Babarsari, Depok.
Menurut keterangan Wachyu, awal kejadian bermula saat sepasang kekasih bernama Yoseph Hery Krismanto (36), warga Ngampilan, dan Santi (34), warga Tegalrejo, Yogyakarta, berboncengan setelah pulang kerja dengan sepeda motor merk Yamaha Vixion bernopol Vixion AB 2861 LH.
Saat di tengah jalan pulang, keduanya berhenti di Jalan Telaga Biru, Depok Barat, karena bertengkar untuk menyelesaikan persoalan mereka. Saat keduanya sedang cek cok, dua sepeda motor, yaitu merk Honda Supra bernopol AB 4694 DZ dan Yamaha Jupiter AD 6024 FD yang dikendarai oleh kedua pelaku merapat.
"Didatangi pelaku, korban yang laki-laki sempat melawan. Namun perlawanannya ditanggapi pelaku dengan dikeluarkannya sebuah golok. Karena takut, laki-laki tersebut lari dan meninggalkan pasangan kekasihnya," kata Wachyu, pagi tadi.
Setelah itu, kedua pelaku mengambil sepeda motor korban dan membawa Santi. Santi, dibawa ke kosan milik Isto, dan dilakukan penyekapan. Saat penyekapan selama satu hari tersebut, korban sempat berusaha melarikan diri, namun gagal.
"Sempat tiga kali akan melarikan diri, namun akhirnya lolos dengan cara melompat dari sepeda motor ketika diajak oleh pelaku untuk menemui korban laki-lakinya di daerah Gondokusuman, Yogyakarta, pada malam hari setelah melakukan perampokan" beber Wachyu.
Setelah dilakukan penangkapan di kosan, keduanya kini diamankan di Polsek Depok Barat, Sleman. Keduanya diganjar pasal berlapis, yaitu Pasal 365, 170, dan UU Darurat no 12 tahun 1951.
"Selain melakukan perampokan ini, pelaku juga diduga sebagai otak kerusuhan kampung di daerah Babarsari," ucap Wachyu.
(rsa)